Besok! Uji Coba Razia Uji Emisi Serentak Dilaksanakan di 5 Wilayah Jakarta

Asep Kuswanto memastikan, uji coba razia uji emisi bakal dilaksanakan mulai 25 Agustus 2023.

TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Suasana uji emisi kendaraan roda empat di Walikota Jakarta Barat pada Rabu (3/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto memastikan, uji coba razia uji emisi bakal dilaksanakan mulai 25 Agustus 2023.

Asep menyebut, razia ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI dalam mengurangi polusi udara secara signifikan.

“Setelah kami menggalakan uji emisi di internal kami dan semuanya sudah melaksanakan. Kami mulai bergegas untuk menggalakan ini kepada seluruh masyarakat Jakarta agar emisi dari sumber bergerak ini dapat dikendalikan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/8/2023).

Satgas Uji Emisi yang terdiri dari petugas Dinas LH, Dinas Perhubungan (Dishub), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I / Jakarta bakal dikerahkan untuk melaksanakan razia uji emisi ini.

“Ada banyak titik lokasi razia di lima wilayah Jakarta. Kami sudah tentukan lokasinya. Semuanya sudah siap,” ujarnya.

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun mengimbau masyarakat segera melakukan uji emisi.

Apalagi saat ini sudah ada ratusan bengkel yang tersebar di sejumlah lokasi di ibu kota yang bisa melakukan uji emisi sesuai standar yang berlaku.

“Di Jakarta sudah ada 341 bengkel mobil dan 108 bengkel motor yang siap melaksanakan uji emisi ini,” kata dia.

Baca juga: Alasan Warga di Jakut Buru-buru Uji Emisi: Takut Kena Tilang hingga Ingin Ibu Kota Bebas Polusi

Adapun razia dan pengenaan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi bakal dilakukan mulai 1 September 2023 mendatang.

Razia ini dilaksanakan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buangan Kendaraan Bermotor.

Sementara itu, Kepala Kepala Seksi Tata Terbib Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Supriyanto mengaku siap bersinergi dengan Pemprov DKI dalam melakukan razia uji emisi ini.

“Polri siap berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan hidup yang lebih bersih,” kata Eko.

Ia pun menyebut bahwa dalam Satgas ini Polisi berperan sebagai penegak hukum melalui tilang dalam menertibkan kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.

“Peran polisi dalam pemeriksaan uji emisi di jalan, itu kita membackup Dinas Lingkungan Hidup. Sementara dari sisi Polisi dari sisi penegakkan hukum, sedangkan dari DLH dari segi infrastruktur dan peralatan,” tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved