Pembunuhan di Tebet

Karena Nagih Utang Pria di Tebet Dibunuh Tetangga, Ini Hukum Utang Gak Dibayar Menurut Islam

Islam telah mengatur hukum tentang utang. Berikut hukumnya utang yang tidak dibayar menurut Islam

|
kontan/indra surya
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Seorang pria bernama MY dibunuh oleh tetangganya sendiri usai menagih utang di Tebet, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (26/8/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Tidak hanya membunuh MY, pelaku bernama Edi juga melakukan penganiayaan terhadap istri MY bernama H.

Perlakuan ini diduga dipicu oleh masalah piutang. 

Dalam suatu wawancara yang dikutip TribunJakarta.com, Ketua RT setempat, Ahmad Satiri menuturkan peristiwa yang terjadi sebelum pembunuhan.

Edi yang merupakan petugas parkir di salah satu gedung di Tebet, baru saja pulang usai bekerja.

Ia marah karena ditagih utang oleh MY ketika itu. Karena emosi, Edi langsung menghampiri korban ke rumahnya.

Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus mengatakan, peristiwa pembunuhan ini terungkap usai warga mendengar suar tangisan dari dalam rumah korban.

Saat warga menghampiri sumber tangisan yaitu rumah korban, didapati seseorang keluar dengan membawa senjata tajam diduga pisau.

Warga yang detik itu menghampiri sumber suara, langsung mendapati kedua pasangan suami istri itu yakni MY dan H sudah bersimpah darah.

H mengalami luka parah. Sementara MY tewas dalam keadaan telungkup.

Hukum utang yang tidak dibayar menurut Islam

Berkaca dari masalah tersebut, Islam sebenarnya telah mengatur hukum tentang berutang.

Utang sebenarnya boleh-boleh saja dilakukan apabila dalam keadaan terpaksa.

Namun tidak bisa dipungkiri bahwa utang dapat menyebabkan konflik. Baik itu dalam lingkup sosial, atau keluarga.

Oleh sebab itu, Islam mengatur tentang persoalan utang piutang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved