Pembunuhan di Tebet

Karena Nagih Utang Pria di Tebet Dibunuh Tetangga, Ini Hukum Utang Gak Dibayar Menurut Islam

Islam telah mengatur hukum tentang utang. Berikut hukumnya utang yang tidak dibayar menurut Islam

|
kontan/indra surya
Ilustrasi 

Mengutip laman Kementerian Agama Bali, utang hukumnya wajib dibayarkan.

Apabila utang tidak segera dibayar hingga seseorang yang berutang meninggal dunia, maka selanjutnya harus dibayarkan oleh ahli warisnya.

Akan tetapi apabila ahli warisnya tidak sanggup, maka harus dibayarkan dari zakat yang kumpulkan oleh baitul maal.

Salah satu hadis Nabi berbunyi :

"Jiwa seseorang mukmin itu tergantung pada utangnya, sampai dilunasinya." "Barangsiapa meninggal dalam keadaan berutang, maka tanggungankulah (tanggungan baitul maal) melunasinya". (H.R. Muslim).

Seseorang memang diperbolehkan untuk berutang 

Namun berutang tidak dianjurkan, kecuali dalam keadaan darurat.

Dari Uqbah bin Amir Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut :

لا تُخِيفوا أنفُسَكم بعْدَ أَمْنِها. قالوا: وما ذاكَ يا رسولَ اللهِ؟ قال: الدَّيْنُ

"Jangan kalian meneror diri kalian sendiri, padahal sebelumnya kalian dalam keadaan aman.’ Para sahabat bertanya, ‘Apakah itu, wahai Rasulullah?’ Rasulullah menjawab, ‘Itulah hutang!’ (HR. Ahmad 4/146, At Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir 1/59, disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 2420).

Umat Islam wajib membayar utang sebelum kematiannya.

Sebab, utang dapat menjadi pemberat bagi mereka yang meninggal dalam keadaan berutang.

Sebuah hadis mengatakan :

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah).

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda :

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved