Pembunuhan di Tebet

Terkuak Sosok Pembunuh Lansia di Tebet, Dikenal Warga Ramah Tapi Langsung Bringas Saat Ditagih Utang

Edy yang dikenal ramah oleh warga sifatnya langsung berubah ketika ada perkataan istri korban yang menyinggung perasaannya ketika ditagih utang.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
TKP pembunuhan pria di Jalan J, Gang Perintis, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2023). Terkuak sosok Edy Rinaldi (40) pelaku pembunuhan lansia itu di mata warga. 

Satiri menduga, awal mula sakit hati Edy berawal dari situ.

Edy memendam amarahnya ketika ditagih utang di depan banyak orang. Terlebih utangnya belum jatuh tempo.

"Pernah juga (istri korban) datang ke rumah pelaku. 'Mana lu bayar', kata Mbok Gambreng. 'Kan belum waktunya', pelaku bilang gitu karena emang belum jatuh tempo," ujar Satiri.

Tak hanya meminjam uang, pelaku diduga juga menyewa motor korban.

Satiri menjelaskan, korban dan istrinya memiliki tujuh sepeda motor yang disewakan.

Satiri kemudian mengungkap detik-detik sebelum pembunuhan terjadi di rumah korban.

Kala itu Edy sempat duduk di teras rumah korban sambil menunggu situasi sekitar sepi.

Edy pun sudah menyiapkan sebilah pisau yang dibungkus kantong plastik hitam.

"Jadi dia (pelaku) duduk di depan situ awalnya, di teras yang ada motor tuh," kata Satiri.

TKP pembunuhan pria di Jalan J, Gang Perintis, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2023). Ada bercak darah di tembok rumah korban.
TKP pembunuhan pria di Jalan J, Gang Perintis, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2023). Ada bercak darah di tembok rumah korban. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Soal Edy yang ada di rumah korban, warga yang kebetulan melintas sempat bertanya.

Edy berdalih memang hendak berkunjung ke rumah korban.

Satiri mengungkapkan, malam itu warga RT 10/RW 10 Kelurahan Kebon Baru hendak menggelar acara nobar laga final Piala AFF U-23 2023.

Ketika warga sudah berkumpul di lokasi nobar, saat itu lah pelaku mulai beraksi. Namun, pelaku tak menyadari ada warga yang tidak ikut acara nobar tersebut.

"Jadi kalau yang saya dengar ceritanya dari warga itu, dia masuk terus langsung kunci pintu," sambungnya.

Edy ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat, Senin (28/8/2023) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Ia dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara bisa sampai hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Bintoro.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved