Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Jalani Sidang Vonis, Nasib Mario Dandy dan Shane Lukas Ditentukan Hari Ini

Nasib terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan ditentukan hari ini, Kamis (7/9/2023).

Kolase TribunJakarta.com/Kompas.com
Penampilan berbeda terdakwa Mario Dandy Satriyo saat menghadiri sidang perkara penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Nasib terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan ditentukan hari ini, Kamis (7/9/2023).

Kedua terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Rencananya, sidang pembacaan putusan akan digelar mulai pukul 10.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Mario Dandy Satriyo dengan hukuman 12 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat berencana.

JPU menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa," ujar JPU dalam sidang tuntutan yang digelar pada Selasa (15/8/2023).

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," imbuhnya.

Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Mario Dandy yaitu karena penganiayaan terhadap David dilakukan secara sadis dan brutal.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia," kata Jaksa dalam tuntutannya.

Jaksa juga menilai penganiayaan oleh Mario Dandy telah merusak masa depan David Ozora.

"Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora," ujar Jaksa.

Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa.

"Hal yang meringankan, nihil," ucap Jaksa.

Sementara itu, Jaksa menuntut terdakwa Shane Lukas dengan hukuman lima tahun penjara.


 
 
 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved