Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Jalani Sidang Vonis, Nasib Mario Dandy dan Shane Lukas Ditentukan Hari Ini
Nasib terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan ditentukan hari ini, Kamis (7/9/2023).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Nasib terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan ditentukan hari ini, Kamis (7/9/2023).
Kedua terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Rencananya, sidang pembacaan putusan akan digelar mulai pukul 10.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Mario Dandy Satriyo dengan hukuman 12 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat berencana.
JPU menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa," ujar JPU dalam sidang tuntutan yang digelar pada Selasa (15/8/2023).
"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," imbuhnya.
Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Mario Dandy yaitu karena penganiayaan terhadap David dilakukan secara sadis dan brutal.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia," kata Jaksa dalam tuntutannya.
Jaksa juga menilai penganiayaan oleh Mario Dandy telah merusak masa depan David Ozora.
"Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora," ujar Jaksa.
Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa.
"Hal yang meringankan, nihil," ucap Jaksa.
Sementara itu, Jaksa menuntut terdakwa Shane Lukas dengan hukuman lima tahun penjara.
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.