Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Sesaat Jelang Sidang Vonis, Shane Lukas Berdoa Satu Menit di Kursi Terdakwa

Sidang vonis kedua terdakwa digelar terpisah. Shane Lukas mendapat giliran pertama untuk menjalani sidang.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Terdakwa Shane Lukas menjalani sidang vonis perkara penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang vonis perkara penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Kamis (7/9/2023).

Sidang vonis kedua terdakwa digelar terpisah. Shane Lukas mendapat giliran pertama untuk menjalani sidang.

Pantauan TribunJakarta.com, Shane Lukas memasuki ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.05 WIB.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, Shane Lukas mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih dan celana panjang hitam.

Sesaat setelah memasuki ruang sidang, Shane Lukas membuka rompi tahanan berwarna merah dan duduk di kursi terdakwa.

Tak lama kemudian, ia tampak berdoa selama sekitar satu menit dengan merapatkan kedua tangan sambil menundukkan kepala.

Hingga berita ini diturunkan, Majelis Hakim masih membacakan amar putusan untuk terdakwa Shane Lukas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Shane Lukas dengan hukuman lima tahun penjara.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," kata Jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David.

Sama seperti Mario Dandy, Shane Lukas menjalani sidang tuntutan dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang berwarna hitam.

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Shane Lukas tetap berada di dalam tahanan," ucap Jaksa.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved