Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Shane Lukas Ngotot Banding Vonis 5 Tahun Penjara Meski Tak Dibebankan Bayar Restitusi Rp 120 M

Shane Lukas ngotot ajukan banding vonis 5 tahun penjara terkait aniaya David. Majelis Hakim tak membebankan Shane bayar biaya restitusi Rp 120 M.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Shane Lukas. Shane Lukas ngotot ajukan banding vonis 5 tahun penjara terkait aniaya David. Majelis Hakim tak membebankan Shane bayar biaya restitusi Rp 120 M. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Shane Lukas divonis lima tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Namun, Hakim memutuskan tidak membebankan Shane Lukas untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar.

Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Terhadap restitusi dibebankan ke terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

Meskipun tidak dibebankan membayar restitusi, Shane Lukas akan tetap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Saya mau banding yang mulia," kata Shane.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim, Shane Lukas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shane Lukas dengan hukuman lima tahun penjara," kata Hakim.

Terdakwa Shane Lukas menjalani sidang vonis perkara penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Terdakwa Shane Lukas menjalani sidang vonis perkara penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

"Menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," imbuhnya.

Shane Lukas tampak menghela napas panjang ketika Hakim Ketua membacakan vonis. Sesekali ia juga mengusap mata dan membuka masker.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, turut hadir dalam sidang pembacaan vonis ini.

Ia duduk di barisan kursi paling depan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Jonathan mengenakan kaos hitam bergambar grup band Iron Maiden.

Dalam sidang pembacaan vonis ini, Jonathan juga didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Shane Lukas dengan hukuman lima tahun penjara.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," kata Jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David.

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Shane Lukas tetap berada di dalam tahanan," ucap Jaksa.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved