Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 Resmi Ditetapkan, Total Ada 27 Hari

Pemerintah telah resmi menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 SKB 3 menteri, Selasa (12/9/2023).

|
Pixabay
Ilustrasi kalender - Pemerintah telah resmi menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Simak rincian libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Pemerintah telah resmi menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2024, hari ini.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

"Untuk Tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, dimana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dikutip dari laman resmi Menko PMK, Selasa (12/9/2023).

Menurut Muhadjir, penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini merujuk pada Keppres No. 251 Tahun 1967 Tentang Hari-hari Libur yang telah beberapa kali diubah dengan Keppres No. 3 Tahun 1983 Tentang Perubahan atas Keppres No. 251 Tahun 1967.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini, dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat.

Mulai dari masyarakat umum, sektor ekonomi, hingga sektor swasta agar bisa merancang aktivitasnya.

"Serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024," kata Muhadjir.

Nantinya, setelah ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024 .

Sementara aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan.
 
Berikut daftar 27 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 yang ditetapkan:

Daftar libur nasional 2024

  1. 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
  2. 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  3. 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  4. 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  5. 29 Maret: Wafat Isa Almasih
  6. 31 Maret: Hari Paskah
  7. 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
  8. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  9. 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  10. 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
  11. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  12. 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
  13.  7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
  14. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  15. 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  16. 25 Desember: Hari Raya Natal

Daftar cuti bersama tahun 2024 

  1. 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  2. 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  3. 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
  4. 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
  5. 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
  6. 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
  7.  26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Itulah daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved