Dishub DKI Ungkap Volume Lalu Lintas Cuma Turun 1,69 Persen Selama ASN DKI WFH 50 Persen
Volume lalu lintas turun 1,69 persen selama penerapan sistem work from home (WFH) 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo menyebut, volume lalu lintas turun 1,69 persen selama penerapan sistem work from home (WFH) 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.
Adapun aturan soal ASN DKI WFH 50 persen ini sudah diterapkan sejak 21 Agustus 2023 lalu.
“Minggu kemarin untuk volume lalu lintas di tanggal 4 September sampai 8 September dibandingkan 7 Agustus sampai 11 Agustus itu turun 1,69 persen,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun menjelaskan alasan kebijakan WFH ini hanya menurunkan volume lalu lintas tak lebih dari dua persen.
Menurutnya, ini terjadi lantaran jumlah ASN yang melakukan WFH jumlahnya hanya berkisar di angka lima persen dari jumlah pegawai yang beraktivitas di Jakarta.
Hal ini disampaikan Syafrin merujuk pada data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Total jumlah ASN yang ada di kementerian, lembaga, badan, dan Pemprov DKI itu total pekerjanya cuma lima persen,” ujarnya.
“Sehingga jika diterapkan WFH 50 persen ya otomatis maksimal hanya berkurang dua persen saja,” sambungnya.
Di sisi lain, jumlah kendaraan dari wilayah penyangga yang masuk Jakarta justru mengalami peningkatan.
Pada periode 4 September sampai 8 September 2023 misalnya, terjadi peningkatan 1,57 persen dengan rata-rata jumlah kendaraan yang masuk ke Jakarta sebanyak 2.626 per hari.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 77 persennya atau mayoritas kendaraan yang melintas adalah sepeda motor.
“Volume lalu lintas yang masuk ke Jakarta justru ada peningkatan. Jadi, volume lalu lintas masuk ke Jakarta dari Bodetabek pada 4 - 8 September dibandingkan 7 - 11 Agustus itu total ada peningkatan 1,57 persen,” tuturnya.
Sebagai informasi, aturan soal WFH 50 persen bagi ASN DKI ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa Pemprov DKI menerapkan kebijakan WFH 50 persen bagi seluruh ASN di lingkungannya hingga Oktober 2023 mendatang.
Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya Pemprov DKI mengatasi masalah polusi udara di Jakarta yang beberapa bulan terakhir ini jadi sorotan.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Meriahkan HUT ke-80 RI, Pemprov DKI Bakal Gelar Festival Jakarta Dalam Warna, Apa Itu? |
![]() |
---|
Banggar DPRD DKI dan Pemprov Sepakati APBD 2026 Capai Rp95,3 Triliun |
![]() |
---|
Cek di Sini Link Resmi Rekrutmen Damkar Jakarta 2025, Waspada Penipuan! |
![]() |
---|
Pemprov DKI Bakal Gelar Simulasi Penanggulangan Busa yang Tak Kunjung Hilang dari Kanal Banjir Timur |
![]() |
---|
Macet Horor di Jalan TB Simatupang Imbas Galian Pipa, Dishub DKI Minta Masyarakat Cari Rute Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.