Ibu Muda Dibunuh Suami di Cikarang

Terjawab Pekerjaan Suami yang Bunuh Istri di Cikarang, Insecure Penghasilan Lebih Kecil dari Korban

Terkuak pekerjaan N (25) suami yang tega membunuh istrinya sendiri M (24) di rumah kontrakannya di Kecamatan Cikarang Barat.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Terkuak pekerjaan N (25) suami yang tega membunuh istrinya sendiri M (24) di rumah kontrakannya di Kecamatan Cikarang Barat. Insecure penghasilannya lebih kecil! 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak pekerjaan N (25) suami yang tega membunuh istrinya sendiri M (24) di rumah kontrakannya di Jalan Cikedokan, RT01/RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi, Kamis (7/9/2023) pukul 22:00 WIB.

Sebelumnya sempat beredar kabar kalau N adalah seorang pengangguran.

Kabar tersebut pertama kali diungkap oleh teman sekolah M, Alya Ameilia.

"Setau aku, suaminya ini ga kerja. yang kerja almh. Mega ini," tulisnya di media sosial TikTok.

Kakak kandung M, Deden Suryana akhirnya buka suara.

Ia menyebut N bukan pengangguran.

Pria tersebut bekerja di sebuah perusahaan, sambil menyambi sebagai ojek online.

"Dia bekerja di perusahaan, lalu karena ngerasa penghasilannya engga cukup, dia nyambi sebagai ojek, ucap Deden kepada TribunJakarta, Senin (11/9/2023).

Lalu sementara M bekerja di sebuah perusahaan kosmetik.

"Kalau adik saya kerja di perusahaan kecantikan," ujar Deden.


N Marah Penghasilannya Kecil

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat AKP Said Hasan mengatakan N kesal karena penghasilanya lebih rendah dari M.

"Jadi pelaku sakit hati oleh faktor ekonomi, karena berdasarkan informasi yang kita dapat bukan masalah cemburu bukan, enggak ada pihak ketiga ya, pelaku sakit hati karena perkataan dari korban," kata Hasan. 

Sang istri diduga memiliki penghasilan lebih besar dibanding suami, hal ini juga dibenarkan Hasan berdasarkan informasi yang dia dapat. 

"Informasi terakhir seperti itu (penghasilan korban lebih besar dari suami)," jelas dia. 

Biduk rumah tangga M dan N sudah berjalan sekitar tiga tahun, mereka telah dikaruniai dua balita masing umur tiga tahun setengah dan satu tahun setengah. 

Hasan menambahkan, keduanya sebelum terjadi pembunuhan kerap terlibat cekcok mulut. 

"Mungkin seminggu, dua sampai tiga kali (cekcok) mulut," terang Hasan. 

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat AKP Said Hasan saat diwawancarai wartawan di Mapolsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,  Jawa Barat, Senin (11/9/2023). 
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat AKP Said Hasan saat diwawancarai wartawan di Mapolsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,  Jawa Barat, Senin (11/9/2023).  (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Kasus pembunuhan terjadi pada Kamis (7/9/2023) malam, di rumah kontrakan Jalan Cikedokan, RT01/RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat

Korban dibunuh menggunakan pisau dapur, keduanya sempat terlibat cekcok mulut sebelum pembunuhan. 

Keesokan harinya pada Jumat (8/9/2023) pagi, pelaku mengantar kedua anaknya ke rumah orang tua korban di Tambun Selatan. 

Ia lalu kembali ke kontrakan, meratapi perbuatan keji yang dilakukan terhadap istri sahnya. 

Pada Sabtu (9/9/2023) dini hari, pelaku diantarkan orang tuanya ke Polsek Cikarang Barat untuk menyerahkan diri. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 339 dan 338 KUHPidana tentang pembunuhan subsider pasal 44 ayat 3 tentang kekerasan dalam rumah tangga ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved