Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Mario Dandy Ajukan Banding, Kubu David Ozora: Tak Ada Celah untuk Dapat Keringanan Hukuman

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, merespon soal upaya banding yang diajukan terdakwa Mario Dandy Satriyo.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Terdakwa Mario Dandy Satriyo seusai menjalani sidang vonis dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, merespon soal upaya banding yang diajukan terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Mario mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Mellisa mengatakan, rencana Mario Dandy untuk menganiaya David sudah terbukti secara sempurna.

Menurut dia, Majelis Hakim telah merinci secara detail perbuatan pidana yang dilakukan Mario Dandy.

"Bahwa penganiayaan berat terencana sebagaimana yang diatur dalam delik Pasal 355 ayat 1 KUHP telah terbukti secara sempurna," kata Mellisa kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Mellisa menambahkan, Mario Dandy tidak memiliki celah untuk mendapatkan keringanan hukuman.

"Sehingga tidak ada celah untuk mendapatkan keringanan atas hukuman tersebut," ujar dia.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan banding yang diajukan terdakwa Mario Dandy.

Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menjelaskan Mario Dandy melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan banding pada Selasa (12/9/2023).

"Pengajuan pernyataan banding tersebut disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepaniteraan pidana pada tanggal 12 September 2023," kata Djuyamto.

Di hari yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Mario juga mengajukan banding.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentu akan segera menyiapkan berkas dan akan segera dikirim ke Pengadilan Tinggi banding," terang dia.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved