Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Mario Dandy Ajukan Banding, Kubu David Ozora: Tak Ada Celah untuk Dapat Keringanan Hukuman
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, merespon soal upaya banding yang diajukan terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, merespon soal upaya banding yang diajukan terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Mario mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Mellisa mengatakan, rencana Mario Dandy untuk menganiaya David sudah terbukti secara sempurna.
Menurut dia, Majelis Hakim telah merinci secara detail perbuatan pidana yang dilakukan Mario Dandy.
"Bahwa penganiayaan berat terencana sebagaimana yang diatur dalam delik Pasal 355 ayat 1 KUHP telah terbukti secara sempurna," kata Mellisa kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Mellisa menambahkan, Mario Dandy tidak memiliki celah untuk mendapatkan keringanan hukuman.
"Sehingga tidak ada celah untuk mendapatkan keringanan atas hukuman tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan banding yang diajukan terdakwa Mario Dandy.
Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menjelaskan Mario Dandy melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan banding pada Selasa (12/9/2023).
"Pengajuan pernyataan banding tersebut disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepaniteraan pidana pada tanggal 12 September 2023," kata Djuyamto.
Di hari yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Mario juga mengajukan banding.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentu akan segera menyiapkan berkas dan akan segera dikirim ke Pengadilan Tinggi banding," terang dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.