Bentrok Ormas di Bekasi
3 Tersangka Kasus Bentrok Ormas di Bekasi Terancam Penjara 12 Tahun, Ini Jeratan Pasalnya
Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tiga orang tersangka kasus bentrokan antar ormas
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, MUSTIKAJAYA - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tiga orang tersangka kasus bentrokan antar organisasi masyarakat (ormas), mereka tercam pidana pasal penganiayaan.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, mengatakan, ketiga tersangka yakni, NA, AC dan FR.
"Ancaman Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka, mengakibatkan mati, mengakibatkan rusak, ancaman maksimal 12 tahun," kata Erna.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka,a lanjut dia, merupakan pelaku utama penganiayaan terhadap korban berinisial A (30).
Tersangka NA memukul korban menggunakan bambu, lalu tersangka AC menginjak, sedangkan FR, menginjak dan memukul menggunakan batu.
"Ketiganya yang terlibat langsung (melakukan penganiayaan)," jelas Erna.
Sementara rekan satu kelompok ormas yang turut diamankan berjumlah 36 orang, tidak terbukti melakukan penganiayaan langsung terhadap korban.
"Sisanya dipulangkan, mereka dikenakan wajib lapor," paparnya.
Korban A berdarah hasil penyidikan, diduga hendak pulang melintas di Jalan Raya Setu Bantargebang, Kota Bekasi.
Tepat di dekat ruko Dukuh Zamrud, A diadang kelompok pelaku. Dia dihajar saat berkendara sepeda motor.
Bentrok antar ormas terjadi pada Rabu (20/9/2023), dipicu penarikan kendaraan roda empat oleh leasing di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Pihak pemegang unit kendaraan memanggil massa ormas, hal yang sama juga dilakukan pihak leasing dengan memanggil teman-teman dari kelompok ormas lain.
Bentrokan pertama pecah di samping kantor Polsek Setu sekira pukul 17.30 WIB, pada pukul 18.00 WIB sempat mereda.
Pada malam harinya, bentrokan kembali pecah dan bergeser ke wilayah Kota Bekasi di dekat pintu gerbang Bekasi Timur Regency (BTR).
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Polisi Bantah Pakai Senjata Api dan Gas Air Mata Saat Lerai Bentrok Ormas di Bekasi |
![]() |
---|
Salah Lewat Jalan Berujung Malang, Korban Tewas Bentrokan Ormas di Bekasi Kena Adang |
![]() |
---|
Bentrok Ormas di Bekasi, Warga Curhat Ada Peluru Nyasar Masuk ke Dalam Rumah |
![]() |
---|
Suasana Mencekam, Cerita Warga Terjebak di Restoran Saat Bentrok Ormas Pecah di Bekasi |
![]() |
---|
Ogah Ditarik Leasing Ngadu Bawa Massa Ormas, Bentrokan di Perbatasan Bekasi: 39 Orang Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.