Cerita Kriminal
2 ABG Korban Prostitusi Anak Muncikari Mami Icha Dijanjikan Rp 6 Juta, Total 21 Anak Dipekerjakan
Ade Safri mengungkapkan, Mami Icha mendapatkan 50 persen dari transaksi antara korban dan pelanggannya.
|
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang muncikari berinisial FEA alias Mami Icha (24) di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, karena diduga melakukan praktik prostitusi dengan menjual anak di bawah umur.
Ia dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, Mami Icha juga dikenakan Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.