Tebar Ancaman! Heru Budi Tegaskan Bakal Sanksi Kepsek Bila Ada Bullying di Sekolah

Heru Budi menegaskan bakal memberikan sanksi kepada kepala sekolah bila ada temuan kasus perundungan atau bullying di lingkungan sekolah.

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menyampaikan perihal rencana penyesuaian gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta dengan upah minimum provinsi (UMP) 2023, saat ditemui di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023). Terkini, Heru Budi menegaskan bakal memberikan sanksi kepada kepala sekolah bila ada temuan kasus perundungan atau bullying di lingkungan sekolah yang dipimpinnya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan bakal memberikan sanksi kepada kepala sekolah bila ada temuan kasus perundungan atau bullying di lingkungan sekolah yang dipimpinnya.

“Jelas ada sanksi. Sanksinya ada (buat kepala sekolah),” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Orang nomor satu di DKI ini bilang, sanksi yang diberikan nantinya akan dilakukan secara bertahap.

Heru pun mengingatkan para kepala sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap muridnya.

“Tugas kepala sekolah ya keliling. Saya aja bisa keliling ke sekolah-sekolah,” ujarnya.

Selain itu, Heru Budi juga mengingatkan para orang tua untuk turut memantau dan mengawasi anaknya.

“Kalau anak-anak melihat hp itu dicek dian melihat apa. Jangan-jangan dia melihat film kekerasan, lalu dia ke sekolah dan dia meniru,” tuturnya.

Fenomena bullying atau perundungan terhadap anak usia sekolah belakangan memang marak terjadi.

Teranyar, dugaan perundungan juga mencuat dalam kasus tewasnya siswa SD di Jakarta Selatan yang loncat dari lantai 4 gedung sekolahnya.

Tak hanya di Jakarta, aksi perundungan yang dilakukan anak usia sekolah juga terjadi di sejumlah daerah.

Seperti kasus bullying anak SMP di Cilacap, Jawa Tengah yang belakangan viral di media sosial.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved