Miss Universe Indonesia Dilaporkan

Tetapkan Tersangka, Polisi Periksa Total 28 Saksi di Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe

Dalam penyidikan perkara ini, sambung Hengki, polisi juga berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Polda Metro Jaya menetapkan ASD alias S sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM - Sebanyak 28 saksi telah diperiksa terkait kasus pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023.

Sejumlah finalis sebelumnya diminta tampil tanpa busana saat menjalani sesi body checking di ballroom salah satu hotel di Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, delapan dari 28 saksi yang diperiksa adalah para finalis yang menjadi korban pelecehan.

Selain itu, polisi juga memeriksa tiga orang terlapor dan empat saksi ahli.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi yang terdiri dari  delapan korban, 13 saksi, tiga terlapor dan empat saksi ahli," kata Hengki saat dikonfirmasi, Rabu (4/10/2023).

Dalam penyidikan perkara ini, sambung Hengki, polisi juga berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kemudian ada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) dan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)," ujar dia.

Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang tersangka setelah melakukan gelar perkara.

"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan satu orang tersangka sementara ini oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Hengki.

Hengki mengungkapkan, tersangka dalam kasus pelecehan terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023 ini yaitu berinisial ASD alias S.

Namun, Hengki belum menjelaskan peran ASD dalam kasus ini.

"Penyidikan masih terus berjalan," ujar dia.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini mengatakan, terdapat 30 finalis yang menjalani sesi body checking.

"Karena kan lumayan panjang pada proses dilakukan body checking, itu 30 orang loh. Itu bukan hal yang sifatnya parsial. Kalau oknum, paling cuma tiga, empat orang dilakukan. Tetapi ini dilakukan keseluruhan, masif," kata Mellisa kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved