Miss Universe Indonesia Dilaporkan

Tetapkan Tersangka, Polisi Periksa Total 28 Saksi di Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe

Dalam penyidikan perkara ini, sambung Hengki, polisi juga berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Polda Metro Jaya menetapkan ASD alias S sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023.  

Berdasarkan pengakuan beberapa finalis, Mellisa menyebut ballroom dalam kondisi terbuka dan hanya disekat menggunakan peralatan seadanya.

Orang-orang baik pria maupun wanita yang berada di luar ballroom pun dapat melihat para finalis ketika sesi body checking.

"Teman-teman sampaikan ke saya, ketika dilakukan itu tidak hanya mereka sendiri. Kadang ada yang digabung dengan kontestan yang lain, kadang pada waktu mereka dilakukan pemeriksaan, lalu lalang orang di luar masih kelihatan. Orang di dalam juga bisa keluar masuk semaunya," tutur Mellisa.

"Dan hanya disekat seada-adanya, disekat dengan banner, disekat dengan gantungan baju," tambahnya.

Menurut Mellisa, beberapa kontestan sebenarnya sempat bertanya-tanya tujuan dari body checking yang mengharuskan mereka tampil tanpa busana.

Hanya saja, para korban tidak dapat berbuat apa-apa karena takut mempengaruhi nilai mereka di ajang Miss Universe Indonesia.

Selain itu, tim penilai berdalih bahwa para finalis bakal mendapatkan pengalaman yang lebih parah ketika mengikuti ajang internasional.

"Seolah-olah ini adalah hal yang harus dilakukan, karena ada bahasa, 'di internasional kalian akan lebih parah lagi, kalian akan ditelanjangi di depan banyak orang'. Sehingga hal-hal ini ada relasi kuasa di antara panitia yang melaksanakan dengan para kontestan," ungkap Mellisa.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved