Pemprov DKI Bakal Berlakukan Lagi Tilang Uji Emisi Mulai 1 November

Alasan tilang diberlakukan salah satunya karena sudah masifnya sosialisasi yang dilakukan Pemprov DKI dalam beberapa bulan terakhir ini.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Anggota Satlantas Wilayah Jakarta Utara melakukan penilangan terhadap belasan kendaraan tak lulus uji emisi di Jalan R. E. Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (1/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo menyebut, tilang uji emisi bakal kembali diberlakukan mulai 1 November 2023 mendatang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Polda Metro Jaya per  1 November kami akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggar uji emisi,” ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (8/10/2023).

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini bilang, ada beberapa pertimbangan tilang uji emisi kembali diperlakukan.

Salah satunya terkait sudah masifnya sosialisasi yang dilakukan Pemprov DKI dalam beberapa bulan terakhir ini.

Jumlah kendaraan yang tercatat sudah melakukan uji emisi pun terbilang sudah cukup banyak.

Rinciannya, kendaraan roda empat sudah mencapai 1,2 juta dan kendaraan roda dua sudah lebih dari 119 ribu.

“Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi. Sehingga pada saat kita melakukan penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi,” ujarnya.

Razia uji emisi kendaraan hari pertama di Jalan Industri Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).
Razia uji emisi kendaraan hari pertama di Jalan Industri Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023). (Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong)

Syafrin menambahkan, mekanisme tilang uji emisi yang akan diterapkan bulan depan sama seperti sebelumnya.

Operasi bakal dilakukan bersama tim gabungan dari unsur TNI-Polri.

Secara acak petugas bakal memberhentikan kendaraan yang melintas untuk dicek apakah kendaraan sudah lulus uji emisi atau belum.

Bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi, petugas di lapangan bakal langsung melakukan uji emisi di tempat.

Bila kendaraan tak lulus uji emisi, maka pengendara bakal dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved