Cerita Kriminal
Saksi Bocorkan Obrolan SYL dan Ketua KPK Ternyata Soal Minyak Goreng Langka, Mendag Ikut Terseret
Kabar terbaru, obrolan SYL dengan Firli terdengar oleh beberapa orang di lapangan itu, dan dibocorkan ke publik.
TRIBUNJAKARTA.COM - Di tengah ramainya kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL), foto pertemuan SYL dengan Ketua KPK Firli Bahuri di lapangan bulu tangkis membuat geger publik.
Seperti diketahui, kediaman SYL sempat digeledah KPK terkait dugaan kasus korupsi di tubuh Kementerian Pertanian.
Sementara, SYL juga telah melaporkan pimpinan KPK karena dituduh telah memerasnya.
Kasus dugaan pemerasan tersebut ditangani Polda Metro Jaya, dan saat ini sudah berstatus penyidikan.
Pada foto, Firli terlihat mengenakan pakaian olahraga putih biru.
Sementara, SYL mengenakan kemeja hitam putih dan bercelana jeans.
Belakangan, lokasi lapangan bulu tangkis itu terungkap, waktu pertemuan pun terlacak.
Lokasinya adalah di sebuah lapangan bulu tangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan penjaga lapangan, pertemuan SYL dan Firli sudah cukup lama, semasa wabah Covid-19 merebak.
Obrolan SYL dan Firli
Kabar terbaru, obrolan SYL dengan Firli terdengar oleh beberapa orang di lapangan itu.
Salah satu di antaranya adalah seorang pebulu tangkis legendaris Indonesia, Eddy Hartono.
Eddy yang juga sedang main badminton di lapangan sama mengaku mendengar perbincangan dua pejabat publik itu.
Atlet bulu tangkis Indonesia era 80-an akhir hingga 90-an itu menjadi saksi pertemuan SYL dan Firli, dan bersedia mengungkapkan apa yang dia dengar.
Eddy menjelaskan, bahwa pertemuan SYL dengan Firli tidak eksklusif hanya berdua.
Di lapangan itu banyak juga orang lain yang sedang bermain.
“Saya ingat topiknya waktu itu, karena saya duduk di sini (sisi kanan dari foto) sama anak-anak juga. Topiknya waktu itu minyak goreng, langka. Kelangkaan minyak goreng,” ungkap Eddy kepada Tribunnews saat ditemui di Kawasan Kedoya, Jakarta Barat, Minggu (8/10/2023).
Eddy mengatakan, obrolan keduanya pun tidak pelan apa lagi berbisik.
Volumenya cukup keras hingga Eddy bisa mendengar jelas.
Eddy menyebut SYL dan Firli pada pertemuan yang cukup singkat sekira 15 sampai 20 menit itu, ada pembicaraan tentang kelangkaan minyak goreng.
Bahkan, Menteri Perdagangan atau Mendag sampai terseret pada obrolan itu.
“Terus saya dengar, karena memang kencang ngomongnya. ‘Minyak goreng, yak nanti kita omongin, nanti kita omongin’, ‘besok kita omongin di kantor lah, nanti kita panggil Menteri Perdagangan juga',” kata Eddy menirukan obrolan tersebut.
Kronologi Pertemuan
Eddy juga mengungkapkan kronologi datangnya SYL yang seperti tidak dikira Firli.
Sebab saat SYL datang masuk ke lapangan, Firli sedang asyik main.
“Ya kaget (Firli melihat kehadiran SYL-red) dia gini aja (melambaikan tangan). (Posisinya sedang main) iya main. Terus menyelesaikan game, dia kepinggir itu. Ngobrol masih (mengusap keringat), terus ngobrol gitu terus ya itu,” cerita Eddy.
“Ngoborlnya mungkin tidak lama kok, waktunya saya tidak tahu persis, tapi mungkin sekitar 15-20 menit lah,” imbuhnya.
Setelah berbincang, Firli Bahuri kembali melanjutkan bermain badminton, sementara SYL masih menunggu di pinggir lapangan sambil berbicara dengan seseorang. Tak lama menunggu, SYL langsung berpamitan dengan Firli Bahuri.
Kesaksian lain soal pertemuan SYL dan Firli diungkap T, penjaga lapangan bulu tangkis itu.
Dengan agak mengingat, T merasa pernah melihat pertemuan itu terjadi semasa pandemi Covid-19.
Sama seperti Eddy, T juga melihat pertemuan SYL dan Firli tidak lama, hanya 15-20 menit.
"Iya (ngobrol bareng). Itu paling 15-20 menitan udah pulang," kata T.
Soal adanya kudapan jagung rebus di antara SYL dan Firli, itu memang sudah menjadi kebiasaan.
Jika sang Ketua KPK main bulu tangkis, maka disediakan jagung dan singkong rebus.
"Saya juga dikasih tahu kalau ada beliau sediain itu aja. Yang ngasih tau pengurus sini. Singkong sama jagung rebus," ucapnya.
Polisi Selidiki
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simnanjuntak mengungkapkan, pihaknya tengah mendalami dan menjadi salah satu materi penyidikan dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul.
“Ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” katanya dikutip dari YouTube Kompas.com, Sabtu (7/10/2023).
“(Gelar perkara) untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya, terkait dengan temuan dokumen foto (pertemuan) dimaksud,” katanya.
Dalam pernyataannya, Ade menegaskan, bahwa penyidik dilarang berhubungan dengan pihak-pihak yang tengah berperkara dalam kasus korupsi di mana telah diatur dalam Pasal 65 juncto Pasal 36 UU KPK.
“Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apapun,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ade juga mengungkapkan, bahwa dugaan pemerasan terhadap Syahrul oleh pimpinan KPK juga telah naik ke penyidikan. Hal ini dilakukan setelah adanya gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.”
“Atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” katanya
Ade juga mengatakan, adanya dugaan gratifikasi dalam kasus ini oleh pihak pegawai negeri sipil (PNS) selaku penyelenggara negara dan penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atua janji oleh pegawai negeri atau penyelenggaran negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” ujar Ade.
Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
| APES! Dua Pria Iseng Curi Helm di Pom Bensin Sunter Kepergok, Akhirnya Bonyok Digebukin Warga |
|
|---|
| Kasus Pencemaran Nama Baik Fredie Tan, Hakim PN Jakut Vonis Bos Mata Elang 10 Bulan Penjara |
|
|---|
| Polres Jakarta Barat Musnahkan 18,5 Kg Sabu dan 91 Liter Cairan Pembuat Sabu yang Libatkan WN Iran |
|
|---|
| Pulang Nongkrong Bareng Teman, Pria di Bekasi Mendadak Dibacok Orang Tak Dikenal |
|
|---|
| Pengacara Ditembak di Tanah Abang, Polisi Dalami Asal Senjata Api yang Digunakan Pelaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Beredar-fotro-pertemuan-Ketua-KPK-Firli-Bahuri-dengan-Syahrul-Yasin-Limpo-di-lapangan-bulu-tangkis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.