Ferrari Tabrak Sejumlah Kendaraan

Sopir Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Senayan Disebut Mabuk, Baru Pulang dari Klub Malam

Danang mengatakan, sopir Ferrari berinisial RAS itu dalam kondisi mabuk.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Pengendara motor bernama Danang Prasetyo (27) yang ditabrak mobil Ferrari di Senayan saat diwawancarai di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023). 

Ditlantas Polda Metro Jaya kini telah menetapkan sopir Ferrari tersebut sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.

"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Jhony.

Jhony menjelaskan, saat ini sopir Ferrari itu masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Saat ini pemeriksaan, namun dari pasal yang dikenakan Pasal 310 ayat 2," ujar dia.

Sebelumnya, Jhony menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pengendara mobil Ferrari berinisial RAS melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Jenderal Sudirman.

Kecelakaan pun terjadi sebelum lampu merah Bundaran Senayan saat pengendara Ferrari itu diduga kurang berhati-hati hingga menabrak lima kendaraan di depannya.

"Menabrak lima kendaraan yaitu  Toyota Avanza taksi, Honda Brio, motor Honda Beat, motor Benelli Sport dan Motor Honda Verza yang berada di depannya yang sedang berhenti karena lampu traffic light menyala merah," kata Jhony dalam keterangannya, Minggu.

Pengemudi motor Benelli Sport mengalami luka di bagian selangkangan dan kaki terkilir. 

Sedangkan penumpang motor Honda Verza menderita luka lebam di bagian tangan kanan dan memar di paha kiri setelah ditabrak Ferrari.

"Keduanya dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring Jakarta Selatan," ujar Jhony.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved