Dosen UIN Lampung 6 Kali Hubungan Seks Terlarang dengan Mahasiswinya, Dekan Angkat Bicara

Hubungan di kelas sebagai dosen dan mahasiswi berlanjut hingga ke hubungan asmara terlarang. Sang dosen yang sudah beristri nekat pacaran.

Grafis Tribun Jakarta
Ilustrasi - Hubungan di kelas sebagai dosen dan mahasiswi berlanjut hingga ke hubungan asmara terlarang. Dosen UIN lampung ketahuan pacaran dengan mahasiswinya dan sudah enam kali berhubungan badan, meski sudah beristri. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Hubungan di kelas sebagai dosen dan mahasiswi berlanjut hingga ke hubungan asmara terlarang. Sang dosen yang sudah beristri nekat pacaran dengan mahasiswinya.

Dalam sebulan, mereka sudah berhubungan badan enam kali.

Keduanya mengaku memiliki hubungan sebagai kekasih.

Di sisi lain, istri sang dosen yang tinggal berbeda daerah karena pekerjaan harus merana.

Sebab cintanya yang sudah terikat janji pernikahan dikhianati.

Dipergoki Asusila

Asmara terlarang dosen UIN Raden Intan Lampung, SHD (31) dan mahasiswinya, VO (22) itu akhirnya terbongkar.

Warga bersama petugas keamanaan wilayah menggerebek rumah SHD di bilangan Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin, (9/10/2023).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan, penggerebekan itu terjadi pada pukul 22.00 WIB.

Saat malam sudah selarut itu, SHD tengah berduaan dengan VO.

Warga bersama ketua RT setempat membawa keduanya ke Polda Lampung.

"Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga masyarakat, ada juga Pak ketua RT dan sekuriti di perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandar Lampung," kata Umi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/10/2023), dikutip dari TribunBandarLampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Kronologi Oknum Dosen UIN Lampung Kepergok Berduaan dengan Mahasiswi di Rumahnya
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Kronologi Oknum Dosen UIN Lampung Kepergok Berduaan dengan Mahasiswi di Rumahnya ((Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama))

Menurut Umi, sampai saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung. 

Barang bukti yang diamankan dari peristiwa tersebut, kata Umi, yakni satu kotak tisu magic masih terbungkus, satu plastik tisu bekas pakai,  satu buah celana dalam warna krem, serta satu helai daster hitam corak bunga-bunga. 

Umi memaparkan, dosen pria itu sudah satu bulan memadu kasih terlarang dengan mahasiswinya.

Si mahasiswi menjalin hubungan itu atas kesadaran bahwa sang dosen sudah beristri.

"Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku mereka berpacaran kurang lebih selama 1 bulan ini," kata Umi, dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengakui, selama satu bulan, mereka sudah enam kali berhubungan badan.

"Perbuatan tindak pidana asusila tersebut dilakukan di rumah oknum dosen yang berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung," ujarnya.

Dekan Bicara

Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung Prof Nirva Diana, angkat bicara terkait nasib SHD dan VO di kampus.

SHD dan VO sama-sama terancam dipecat.

"Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus," kata Nirva saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Rabu (11/10/2023), dikutip dari TribunBengkulu.

Nirva sendiri menjelaskan status SHD bukanlah PNS, melainkan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Kendati perbuatan SHD sudah dinilai sangat berat pelanggarannya, namun sanksi masih didiskusikan.

"Dia masih kontrak. Karena setiap tahunnya dosen kontrak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," tutur Nirva.

"Sudah jelas, ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus."

"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," kata Nirva lagi.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved