Viral di Media Sosial

Pasutri di Bogor yang Adang Truk Sampah Punya Alasan Sendiri dan Kini Trauma

Rini dan suaminya juga mengaku trauma dengan aksi demo yang dilakukan sebagian warga karena aksi yang dinarasikan pengadangan truk sampah ini.

Tayang:
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Intagram
Emak-emak di Bogor viral di media sosial setelah menghadang truk sampah yang hendak masuk ke perumahan. 

"Saya menyetop karena kalah pemilihan RT tidak lah benar. Kenapa, sewaktu pemilihan, saya juga membawa nama RT 01/RW 08, tetapi kenapa tiba-tiba ada SK perubahan menjadi RT 04/RW 04 oleh kades?" terangnya.

"Niat saya cuma satu, pengen melakukan perubahan lebih baik di lingkungan in, bukan karena (kalah) RT nya," ujar dia.

Trauma Didemo Warga

Rini dan suaminya juga mengaku trauma dengan aksi demo yang dilakukan sebagian warga karena aksi yang dinarasikan pengadangan truk sampah ini.

"Itu kan truk sampah dari DLH datang sepekan dua kali, Selasa dan Jumat. Setelah itu, kita sebenarnya tidak mempermasalahkan lagi, tidak ada lagi permasalahan.

Saya juga membiarkan truk DLH itu melintas, tetapi warga di sini membuat orasi, demo, menempel tempelan itu.

Menganggap kami ini perusuh, kita diusir, memang kami ini merugikan apa?" jelasnya.

Aturan pembentukan RT Baru

Sebagai informasi, pembentukan Rukun Tetangga atau RT di suatu wilayah sebenarnya diatur oleh masing-masing perangkat desa atau pemimpin wilayah setempat.

Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan, Rukun Tetangga atau disingkat RT adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat.

RT sendiri berfungsi untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kekeluargaan, serta membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan di Desa/Kelurahan.

Secara aturan, untuk membentuk RT baru terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Dalam pasal 4 aturan tersebut dituliskan, bahwa syarat membentuk RT baru harus memenuhi unsur berikut:

Dibentuk melalui musyawarah oleh para Kepala Keluarga atau yang mewakili dan dihadiri Ketua RW setempat.

Setiap RT paling sedikit terdiri dari 50 KK untuk Desa dan 75 KK untuk Kelurahan.

Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Kepala Desa/Lurah untuk mendapat penetapan.

Adapun untuk masa bakti pengurus RT di Desa, ditetapkan selama 5 tahun. Sedangkan pengurus RT di Kelurahan, berlaku selama 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya. 

Itulah aturan mengenai pembentukan RT baru di wilayah Kabupaten Bogor. (TribunJakarta.com/Surya.co.id/Kompas.com)

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved