Cerita Kriminal
Penuhi Panggilan PMJ, Kapolrestabes Semarang Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL
Dalam kasus ini, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga memeras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan pemerasan dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021, Rabu (11/10/2023).
Dalam kasus ini, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga memeras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kehadiran Kombes Irwan dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Sekira pukul 13.15 (Kombes Irwan) sudah tiba," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi.
Saat ini, Trunoyudo menyebut Kombes Irwan masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ).
"(Diperiksa) di ruangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Subdit Tipidkor," ujar dia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Irwan dalam tahap penyelidikan.
"Benar, (Irwan Anwar) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Ade saat dikonfirmasi, Minggu (8/10/2023).
Hanya saja, Ade tidak menjelaskan secara detail kapan Irwan menjalani pemeriksaan.
Ia hanya menyebutkan bahwa Irwan akan kembali diperiksa di tahap penyidikan.
"Setelah tahap sidik ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujar dia.

Adapun kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL kini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan polisi pada Jumat (6/10/2023).
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Ade.
Ade menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tertera dalam Pasal 12E atau pasal 12G atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
"Selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam Undang-Undang," ujar dia.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya ternyata sudah tiga kali memeriksa SYL. Terakhir, SYL menjalani pemeriksaan pada Kamis (5/10/2023) kemarin.
"Beliau telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak tiga kali atas dugaan tindak pidana yang terjadi dan itu dilaporkan," kata Ade kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Ade menjelaskan, perkara ini bermula dari pengaduan masyarakat pada 12 Agustus 2023.
Pelapor mengadukan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.

Tiga hari setelah menerima laporan, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
"Selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan," ujar Ade.
Pada 24 Agustus hingga 5 Oktober 2023, polisi melakukan serangkaian upaya penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak.
Ade mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa enam orang termasuk SYL serta sopir dan ajudannya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Lansia Tewas Tertimpa Dongkrak yang Dilempar Bajing Loncat dari Atas Jembatan Cilincing Jakut |
![]() |
---|
5 Fakta Penipuan Jual Beli Vespa di Bekasi, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar hingga Sosok Pelaku Terkuak |
![]() |
---|
Aniaya hingga Paksa Anak Minum Air WC dan Cucian Kaki, Ayah di Demak Lalu Kirim Videonya ke Istri |
![]() |
---|
Terkendala Bahasa, Imigrasi Jaksel Masih Gali Pengakuan 11 WNA China Sindikat Penipuan Internasional |
![]() |
---|
SOSOK Musisi Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta, Sejarah Panjang Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.