Banyak Baliho Caleg di Pinggir Jalan, Kapan Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai?
Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, kini sudah banyak ditemu spanduk serta baliho caleg bertebaran di pinggir jalan. Apakah masa kampanye sudah dimulai?
- Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
- Penetapan peserta Pemilu: 14 Desember 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
- Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
- Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
- Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
- Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
- Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
- Masa tenang: 11-13 Februari 2024
- Pemungutan dan penghitungan suara:
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
- Penetapan hasil Pemilu:
- Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
- DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
- DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing
- Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Putaran 2 (jika ada)
Jika pada pemilihan umum 2024 mendatang terjadi putaran kedua, maka jadwalnya adalah sebagai berikut:
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024
- Masa kampanye Pemilu: 2-22 Juni 2024
- Masa tenang: 23-25 Juni 2024
- Pemungutan suara: 26 Juni 2024
- Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024.
Larangan Pemasangan Bahan Kampanye di Tempat Umum
Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur larangan pemasangan bahan kampanye di beberapa tempat umum. Beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye antara lain:
- Tempat ibadah
- Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
- Tempat pendidikan
- Gedung milik pemerintah
- Jalan-jalan protokol
- Jalan bebas hambatan
- Sarana dan prasarana publik
- Taman dan pepohonan
Larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kampanye tidak mengganggu kegiatan sehari-hari masyarakat dan menjaga kenyamanan lingkungan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
| VIRAL! Wajah Maling Sepeda di Meruya Selatan Dipajang di Spanduk, Pelakunya Pasutri Bawa Bayi |
|
|---|
| Tumpukan Sampah di Pesisir Kalibaru Jadi Makanan Kambing, Spanduk Larangan Diabaikan Warga |
|
|---|
| Ramai Spanduk Tolak Gubernur Konten di Yogya, Dedi Mulyadi Pilih Bagi-bagi Uang dan Traktir Warga |
|
|---|
| Lusa 100 Hari Pimpin Jawa Barat, Dedi Mulyadi Ungkit Dua Pihak yang Menyayanginya: Sahabat Saya |
|
|---|
| Saat Slogan Bapak Aing Go International,Dedi Mulyadi Curhat Ada Upaya Adu Domba Via Spanduk di Jabar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.