SYL Tersangka Tak Ganggu Penyidikan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK, Kapolda Yakin Ada Unsur Pidana
Bahkan, Karyoto menyebut penyidiknya sudah menemukan unsur pidana setelah kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak mengganggu proses penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karyoto mengatakan, kepolisian tidak mungkin menghentikan kasus dugaan pemerasan ini tanpa dasar hukum yang jelas.
"Nggak mungkin lah misalnya tiba-tiba kita hentikan tanpa ada dasar," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Bahkan, Karyoto menyebut penyidiknya sudah menemukan unsur pidana setelah kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Pelaporan itu saya bilang kembali kan seperti sistem. Siapa yang melapor kita uji kebenaran laporan itu, makanya diklarifikasi saksi-saksi dan lain-lain. Karena itu, kita sudah yakin menemukan ada peristiwa pidananya, maka sudah naik sidik. Setelahnya itu baru dipanggil saksi-saksinya, gitu," ujar Kapolda.
Menurut dia, kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini bisa dihentikan jika dalam prosesnya tidak ditemukan unsur pidana.
"Kecuali memang sudah mentok kita katakan tidak ada unsur yang terlibat atau mungkin hanya penipuan oleh oknum oknum tertentu, ya bisa saja berhenti. Tapi kalau memang lanjut harus sampai ada ke situ sesuai fakta perbuatan secara materil, ya harus kita lanjutkan," ucap Karyoto.
"Saya tidak berandai-andai, nanti semuanya kepada penyidik tentang hasil yang telah dilakukan dalam mengumpulkan alat bukti, baik saksi maupun alat bukti yang lain," imbuhnya.
Hari ini, ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan ini.
Dugaan pemerasan itu terjadi dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.
Di Polda Metro Jaya, Kevin mengenakan kemeja berwarna ungu dan celana panjang hitam.
Kevin membawa sebuah map berwarna merah muda ketika berjalan memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Tak lama setelahnya, Kevin keluar dan kembali berjalan menuju Gedung Promoter Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya membuka peluang untuk memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.