SYL Tersangka Tak Ganggu Penyidikan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK, Kapolda Yakin Ada Unsur Pidana

Bahkan, Karyoto menyebut penyidiknya sudah menemukan unsur pidana setelah kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat diwawancarai soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (13/10/2023). 

"Sedangkan gelar perkara peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan tanggal 6 Oktober," ujar dia.

Kronologi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, perkara dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo ini bermula dari pengaduan masyarakat pada 12 Agustus 2023.

Pelapor mengadukan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.

Tiga hari setelah menerima laporan, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

"Selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan," ujar Ade.

Pada 24 Agustus hingga 5 Oktober 2023, polisi melakukan serangkaian upaya penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved