Catat! 5 Berkas Ini Wajib Dibawa Debt Collector saat Tagih Utang, Tak Lengkap Debitur Berhak Menolak

Ada lima dokumen yang wajib dibawa debt collector saa menagih utang, jika dokumen tidak lengkap debitur berhak untuk menolak.

Editor: Muji Lestari
Tribunnews/klinikhutang.com
Ilustrasi debt collector. Berikut ini dokumen yang wajib dibawa debt collector saat menagih utang nasabah. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Belakangan ini marak kasus oknum debt collector tagih utang secara paksa hingga bikin teror, hal ini tentu membuat masyarakat cemas.

Pasalnya cara menagih sejumlah debt collector ini cukup mengganggu hingga, membuat peminjam (debitur) sulit berkativitas.

Ditambah oknum debt collector ini kerap ogah menunjukkan dokumen penagihan yang diminta debitur, dengan dalih sudah diperintah dari kantor.

Hal ini membuat masyarakat curiga, apakah debt collector tersebut resmi atau justru ilegal.

Perlu diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penagih utang atau debt collector untuk membawa sejumlah dokumen resmi saat menagih utang kepada peminjam.

Hal ini sesuai Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, di mana perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan, dokumen tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa debt collector tersebut melaksanakan pekerjaan atas perintah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

"Debt collector wajib membawa dan menunjukkan kepada debitor," kata Sardjito dikutip dari Kompas.com.

Lalu, dokumen apa saja yang wajib dibawa debt collector saat menagih utang?

Dokumen yang Wajib Dibawa Debt Collector

Saat debt collector melakukan penagihan, mereka wajib membawa sejumlah dokumen, yaitu:

  1. Kartu identitas
  2. Sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK
  3. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
  4. Salinan sertifikat fidusia
  5. Bukti dokumen debitur wanprestasi.
Dua orang pria yang diduga debt collector melakukan pengambilan paksa motor di Jalan Masjid Nurul Amal, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dua orang pria yang diduga debt collector melakukan pengambilan paksa motor di Jalan Masjid Nurul Amal, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat. (Istimewa)

Seluruh dokumen itu wajib ditunjukkan kepada debitur.

Jika Dokumen Tak Lengkap, Debitur Berhak Menolak

Dalam praktiknya, tidak semua debt collector membawa dokumen yang diwajibkan oleh OJK.

Apabila hal itu terjadi, Sardjito mengatakan bahwa debitur bisa menolak tagihan yang ditujukan.

"(Kalau tidak ada surat) ya menolak aja dong," kata Sardjito.

Penagihan Dilakukan Sesuai Norma

Dalam melakukan penagihan kepada debitur, debt collector juga wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved