Catat! 5 Berkas Ini Wajib Dibawa Debt Collector saat Tagih Utang, Tak Lengkap Debitur Berhak Menolak
Ada lima dokumen yang wajib dibawa debt collector saa menagih utang, jika dokumen tidak lengkap debitur berhak untuk menolak.
TRIBUNJAKARTA.COM - Belakangan ini marak kasus oknum debt collector tagih utang secara paksa hingga bikin teror, hal ini tentu membuat masyarakat cemas.
Pasalnya cara menagih sejumlah debt collector ini cukup mengganggu hingga, membuat peminjam (debitur) sulit berkativitas.
Ditambah oknum debt collector ini kerap ogah menunjukkan dokumen penagihan yang diminta debitur, dengan dalih sudah diperintah dari kantor.
Hal ini membuat masyarakat curiga, apakah debt collector tersebut resmi atau justru ilegal.
Perlu diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penagih utang atau debt collector untuk membawa sejumlah dokumen resmi saat menagih utang kepada peminjam.
Hal ini sesuai Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, di mana perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan, dokumen tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa debt collector tersebut melaksanakan pekerjaan atas perintah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
"Debt collector wajib membawa dan menunjukkan kepada debitor," kata Sardjito dikutip dari Kompas.com.
Lalu, dokumen apa saja yang wajib dibawa debt collector saat menagih utang?
Dokumen yang Wajib Dibawa Debt Collector
Saat debt collector melakukan penagihan, mereka wajib membawa sejumlah dokumen, yaitu:
- Kartu identitas
- Sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK
- Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
- Salinan sertifikat fidusia
- Bukti dokumen debitur wanprestasi.

Seluruh dokumen itu wajib ditunjukkan kepada debitur.
Jika Dokumen Tak Lengkap, Debitur Berhak Menolak
Dalam praktiknya, tidak semua debt collector membawa dokumen yang diwajibkan oleh OJK.
Apabila hal itu terjadi, Sardjito mengatakan bahwa debitur bisa menolak tagihan yang ditujukan.
"(Kalau tidak ada surat) ya menolak aja dong," kata Sardjito.
Penagihan Dilakukan Sesuai Norma
Dalam melakukan penagihan kepada debitur, debt collector juga wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
PSI Blak-blakan, Sebut Gubernur Pramono Masih Cicil Utang Pemprov DKI Rp3,5 Triliun Warisan Anies |
![]() |
---|
5 Fakta Aksi Mata Elang di Depok, Beli Data Debitur Buat Pilih Target di Jalanan |
![]() |
---|
Jangan Kelewat! Besok Hari Terakhir Pengambilan BSU di Kantor Pos, Ini yang Harus Dibawa |
![]() |
---|
Guru Lapor Kehilangan Rp210 Juta Kini Malah Menghilang: Terancam Dipenjara, Polisi Bongkar Faktanya |
![]() |
---|
Motif di Balik Temuan Mayat Wanita Terborgol di Cisauk, Eks Pacar Dendam Ditagih Utang Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.