Catat! 5 Berkas Ini Wajib Dibawa Debt Collector saat Tagih Utang, Tak Lengkap Debitur Berhak Menolak

Ada lima dokumen yang wajib dibawa debt collector saa menagih utang, jika dokumen tidak lengkap debitur berhak untuk menolak.

Editor: Muji Lestari
Tribunnews/klinikhutang.com
Ilustrasi debt collector. Berikut ini dokumen yang wajib dibawa debt collector saat menagih utang nasabah. 

Debt collector dilarang untuk melakukan hal-hal berikut saat menagih utang, yakni:

  1. Menggunakan cara ancaman
  2. Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan
  3. Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Apabila tindak tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenai sanksi hukuman pidana.

Di sisi lain, PUJK yang menjalin kerja sama dengan debt collector juga dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK, di antaranya:

  • Peringatan tertulis
  • Denda
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Pencabutan izin usaha.

Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang dilakukan melalui kontak berikut:

  • Kontak OJK @kontak157 di kontak157.ojk.go.id
  • Telepon OJK 157
  • Email konsumen@ojk.go.id.

Jangan lupa untuk menyertakan informasi lengkap agar laporan bisa ditindaklanjuti.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved