Batas Waktu Hanya 3 Hari, Simak Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 diumumkan, simak cara cara mengajukan sanggah jika hasil kurang memuaskan.

Editor: Muji Lestari
Tribun Wow/Rusintha Mahayu
Ilustrasi seleksi CPNS. Berikut cara mengajukan sanggah hasil seleksi CPNS dan PPPK 2023, lengkap dengan batas waktunya 

Instansi juga perlu melakukan verifikasi kembali terkait kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen yang diajukan peserta.

Kemudian, instansi mengumumkan hasil pascasanggah atau verifikasi ulang tersebut maksimal tujuh hari sejak berakhirnya masa sanggah.

Masih berdasarkan Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, peserta diberikan waktu selama tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi untuk mengajukan sanggah.

Pedaftaran diperpanjang, ini jadwal CPNS dan PPPK 2023 terbaru.
Pedaftaran diperpanjang, ini jadwal CPNS dan PPPK 2023 terbaru. (loker.bkn.go.id)

Sementara itu, panitia seleksi dan instansi memiliki waktu selama lima hari untuk menjawab sanggahan para peserta CPNS maupun PPPK.

Berikut jadwal masa sanggah seleksi CPNS dan PPPK 2023:

  • Masa sanggah: 19-21 Oktober 2023.
  • Jawab sanggah: 19-23 Oktober 2023.
  • Pengumuman pascasanggah: 22-28 Oktober 2023.

Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 20223

Peserta CPNS dan PPPK dapat mengajukan sanggah melalui situs pendaftaran sscasn.bkn.go.id.

Jika tidak melakukan sanggah, secara otomatis peserta yang bersangkutan gagal dan tidak dapat melanjutkan seleksi CASN tahun ini.

Berikut tata cara mengajukan sanggah seleksi administrasi:

  • Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.
  • Klik menu "Masuk" di pojok kanan atas halaman.
  • Masukkan NIK dan kata sandi peserta, kemudian klik "Masuk".
  • Pilih menu "Sanggah".
  • Kemudian, isi formulir sanggahan dengan menjabarkan kronologi serta alasan keberatan yang ingin diajukan secara realistis dan valid.
  • Unggah bukti pendukung yang diperlukan untuk memperkuat sanggahan.
  • Selanjutnya, panitia seleksi berkewajiban untuk menjawab dan memverifikasi ulang dokumen persyaratan yang diunggah peserta.

Apabila sanggahan diterima, maka peserta akan mendapatkan kesempatan untuk lulus tahap administrasi dalam rangkaian seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved