Pilpres 2024

Keluarga Gus Dur Tegas Minta Gibran Dicegah Jadi Cawapres, Jokowi Lepas Tangan Ngaku Ogah Cawe-Cawe

Tak hanya meminta Gibran menahan diri, Alissa juga menaruh harapan kepada Jokowi melarang putranya untuk turun ke gelanggang politik nasional.

Tribun Network
Kolase foto Alissa Wahid dan Gibran Rakabuming bersama ayahnya, Jokowi. Alissa meminta Jokowi melarang putranya untuk terjun di gelanggang Pilpres 2024. 

Jokowi menyerahkan menentuan capres cawapres kepada partai yang bersangkutan.

Dalam hal ini, Gibran santer dikaitkan menjadi cawapres Prabowo dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang berisi gabungan partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, Gelora, PBB, Prima dan Garuda.

"Pasangan Capres dan Cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silahkan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayah Parpol," pungkasnya.

Putusan MK

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi syarat tambahan menjadi peserta Pilpres sesuai Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Kini, syarat menjadi capres cawapres pada pasal Pasal 169 huruf q tidak mutlak berdasarkan usia 40 tahun saja, tapi memberikan kesempatan kepada siapapun yang sedang atau berpengalaman menjadi kepala.

Ketua MK, Anwar Usman yang membacakan putusan tersebut.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Tribunnews.com)

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.

Dengan putusan itu, Gibran yang masih berusia 36 tahun tetap bisa menjadi cawapres, karena ia sedang menjabat Wali Kota Solo.

Tentu putusan MK yang dibacakan pada Senin (16/10/2023) siang itu tidak hanya berlaku untuk Gibran, melainkan untuk siapapun.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved