Pilpres 2024
Keluarga Gus Dur Tegas Minta Gibran Dicegah Jadi Cawapres, Jokowi Lepas Tangan Ngaku Ogah Cawe-Cawe
Tak hanya meminta Gibran menahan diri, Alissa juga menaruh harapan kepada Jokowi melarang putranya untuk turun ke gelanggang politik nasional.
Jokowi menyerahkan menentuan capres cawapres kepada partai yang bersangkutan.
Dalam hal ini, Gibran santer dikaitkan menjadi cawapres Prabowo dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang berisi gabungan partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, Gelora, PBB, Prima dan Garuda.
"Pasangan Capres dan Cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silahkan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayah Parpol," pungkasnya.
Putusan MK
Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi syarat tambahan menjadi peserta Pilpres sesuai Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Kini, syarat menjadi capres cawapres pada pasal Pasal 169 huruf q tidak mutlak berdasarkan usia 40 tahun saja, tapi memberikan kesempatan kepada siapapun yang sedang atau berpengalaman menjadi kepala.
Ketua MK, Anwar Usman yang membacakan putusan tersebut.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.
Dengan putusan itu, Gibran yang masih berusia 36 tahun tetap bisa menjadi cawapres, karena ia sedang menjabat Wali Kota Solo.
Tentu putusan MK yang dibacakan pada Senin (16/10/2023) siang itu tidak hanya berlaku untuk Gibran, melainkan untuk siapapun.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.