Pilpres 2024

Tiket Emas untuk Gibran, Putusan MK Dianggap Penyempurna Dinasti Politik Jokowi

Putusan MK soal syarat capres cawapres membuka pintu sempurnanya dinasti politik Presiden Jokowi.

|
Tribun Network
Kolase foto (kiri ke kanan) Kaesang Pangarep, Jokowi, Anwar Usman dan Gibran Rakabuming. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan tentang syarat pernah menjadi kepala daerah bisa maju dalam pilpres meskipun usianya dibawah 40 tahun adalah putusan  yang membuka pintu sempurnanya dinasti politik Presiden Jokowi.

"Karena dengan putusan itu terbuka pintu untuk anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi bakal calon wakil presiden," ujar pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun saat dihubungi, Selasa (17/10/2023).

Ubedilah menyampaikan, terasa lebih spesial putusan itu dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang tak lain adalah adik ipar Jokowi atau paman dari Gibran.

Jika dilihat secara umum tentu saja yang diuntungkan dari putusan ini adalah para kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun.

"Namun untuk momentum pemilu tahun 2024 yang paling diuntungkan atas putusan MK itu adalah Gibran Rakabuming," kata Ubedilah.

Selain itu, Ubedilah menilai putusan MK ini secara substantif kualitatif mengandung masalah yang sangat serius.

Sebab, yang dibolehkan mengikuti pilpres adalah seluruh kepala daerah semua level, mulai dari Provinsi hingga Kabupaten atau Kota.

Menurutnya, secara kualitatif sebenarnya untuk level wali kota atau mantan wali kota dan bupati belum cukup pengalaman untuk menjadi capres dan cawapres lantaran karena kecilnya skala kepemimpinan.

"Namun apabila ditujukannya untuk mantan Gubernur atau Gubernur saya kira cukup untuk bisa melaju menjadi capres dan cawapres karena skala kepemimpinanya lebih luas," ujar Ubedilah.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di kantornya, Senin (16/10/2023)
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di kantornya, Senin (16/10/2023) (Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudin)

Ubedilah menilai putusan itu juga memungkinkan ditafsirkan ada conflict of interest karena mulai berlaku untuk pemilu 2024.

Sebenarnya akan lebih terhindar dari tafsir conflict of interest jika putusan itu berlaku untuk pemilu tahun 2029.

"Jadi secara umum putusan MK itu mudah terbaca terang benderang bahwa putusan MK itu dapat ditafsirkan sebagai penyempurna dinasti politik Jokowi," kata Ubedilah Badrun

Sementara itu, Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, mengatakan, putusan MK yang memberikan kesempatan kepada kepala daerah untuk berkontestasi di Pilpres dan erat dikaitkan dengan sosok Gibran Rakabuming, sesuai dengan dugaan publik.

Putusan MK seakang menjadi golden ticket atau tiket emas bagi Gibran yang tak perlu menunggu waktu berkepala empat untuk melenggang ke kontestasi politik Pilpres.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved