Pilpres 2024

Tiket Emas untuk Gibran, Putusan MK Dianggap Penyempurna Dinasti Politik Jokowi

Putusan MK soal syarat capres cawapres membuka pintu sempurnanya dinasti politik Presiden Jokowi.

|
Tribun Network
Kolase foto (kiri ke kanan) Kaesang Pangarep, Jokowi, Anwar Usman dan Gibran Rakabuming. 

"Tentu yang menjadi ramai kan ini dikaitkan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang memang sejak lama dikait-kaitkan soal kemungkinannya bisa maju di 2024."

"Tinggal kita tunggu, sehari dua hari ini, apakah kesempatan yang diberikan oleh putusan Mahkamah Konstitusi ini akan digunakan atau dipakai oleh siapapun yang mendukung Gibran untuk maju di 2024 sebagai bentuk dukungan politiknya berkontestasi di Pilpres berpasangan dengan Prabowo Subianto. Kan itu arahnya, Mas."

"Karena kita tidak pernah tahu apakah Gibran Rakabuming Raka dengan para pendukungnya akan menggunakan kesempatan ini sebagai golden ticket untuk bisa berkontestasi di Pilpres 2024 yang akan datang. Tinggal itu yang paling ditunggu," papar Adi di program Rumah Pemilu Kompas TV, Senin (16/10/2023).

MK Ketok Palu

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi syarat tambahan menjadi peserta Pilpres sesuai Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Kini, syarat menjadi capres cawapres pada pasal Pasal 169 huruf q tidak mutlak berdasarkan usia 40 tahun saja, tapi memberikan kesempatan kepada siapapun yang sedang atau berpengalaman menjadi kepala.

Ketua MK, Anwar Usman yang membacakan putusan tersebut dan mengetok palu.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Tribunnews.com)

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.

Dengan putusan itu, Gibran yang masih berusia 36 tahun tetap bisa menjadi cawapres, karena ia sedang menjabat Wali Kota Solo.

Tentu putusan MK yang dibacakan pada Senin (16/10/2023) siang itu tidak hanya berlaku untuk Gibran, melainkan untuk siapapun.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved