Cek Jadwal Debat Capres-Cawapres 2024 Disertai dengan Teknis Pelaksanaannya, Bakal Digelar 5 Kali
Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan menggelar debat capres-cawapres untuk Pemilu 2024 sebanyak 5 kali, cek jadwal dan teknis pelaksanaannya.
Teknis debat pasangan capres-cawapres termuat dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017. Berikut isinya:
1. Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.
2. Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.
3. Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
4. Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.
5. Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- memajukan kesejahteraan umum;
- mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
- ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Tiga-bakal-capres-2024-Ganjar-Pranowo-Prabowo-Subianto-dan-Anies-Baswedan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.