Sidang Pembunuhan Imam Masykur
Hari Ini Ibunda Imam Masykur jadi Saksi di Sidang Kasus Pembunuhan Dilakukan Oknum Paspampres
Fauziah, ibunda dari Imam Masykur yang menjadi korban pembunuhan berencana tiga oknum anggota TNI bakal menjadi saksi sidang.
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
"Para terdakwa dalam suatu waktu yang cukup telah memikirkan, menimbang, menentukan waktu, tempat, cara, serta alat merampas nyawa korban," kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena.
Selain ibu dan adik Imam Masykur, dalam sidang hari ini Oditur Militer akan menghadirkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan seorang pedagang obat yang sempat diculik ketiga terdakwa.
Korban bernama Khaidar juga sempat diculik dan dianiaya ketiga terdakwa dengan modus menjadi anggota Polri pada 12 Agustus 2023 lalu, sebagaimana dialami Imam Masykur.
Mereka menculik Khaidar karena korban diduga merupakan pegawai toko kosmetik yang menjual obat terlarang tanpa resep medis di kawasan Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Khaidar sempat diperas ketiga terdakwa dengan dalih agar proses hukum tak berlanjut, tapi saat Imam Masykur meninggal Khaidar dilepaskan di ruas Tol Cimanggis, Depok.
Sementara jasad Imam Masykur dibuang ke aliran sungai di bawah Jembatan Baung, Purwakarta, Jawa Barat pada 13 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB untuk menghilangkan jejak.
"Jasad saudara Imam Masykur diarahkan ke pinggir sungai dengan dicondongkan kepala ke bawah. Setelah membuang jasad saudara Imam Masykur para terdakwa kembali ke Jakarta," lanjut Upen.
Atas perbuatan tersebut, Oditur Militer mendakwa Praka Manik, Praka Heri, dan Praka Jasmowir dengan dakwaan kombinasi meliputi pembunuhan, penganiayaan, dan penculikan.
Dakwaan kesatu primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, bahwa Praka Riswandi Malik bersama-sama Praka Heri, dan Praka Jasmowir melakukan pembunuhan berencana.
Kemudian Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lalu kedua Pasal 328 KUHP tentang penculikan Juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan kombinasi ini sesuai dengan hasil penyidikan Pomdam Jaya dan penelitian berkas perkara Oditur Militer.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Imam Masykur
Oditur Militer
anggota TNI
Praka Heri Sandi
Praka Riswandi Malik
Praka Jasmowir
Kolonel Kum Riswandono Hariyadi
Oditur dan Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Bakal Dijebloskan ke Lapas Sipil |
![]() |
---|
Hakim Nilai Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Tak Miliki Sifat Kesatria, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Oknum Paspampres dan Oditur Militer Masih Pikir-pikir Atas Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Hak Hidup Jadi Pertimbangan Hakim Tak Vonis Mati Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.