Usut Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Polisi Uji Dokumen dan Barang Elektronik di Labfor

Dugaan pemerasan itu terjadi saat KPK menangani perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada 2021.

Tribunnews/Kompas.com
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Jakarta dan langsung dibawa ke kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM - Penyidik Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dugaan pemerasan itu terjadi saat KPK menangani perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada 2021.

"Intinya beberapa dokumen atau barang bukti elektronik sudah kita lakukan penyitaan, termasuk dokumen elektronik yang ada di dalamnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Minggu (5/11/2023).

Ade menjelaskan, beberapa dokumen disita setelah polisi memintanya dari KPK dengan izin dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan terkait dengan lima atau enam dokumen sebelumnya yang sudah dilakukan penetapan izin khusus penyitaan yang dilakukan oleh PN Jakarta Selatan yang telah kita mintakan kepada pihak KPK RI, dan telah diserahkan dan dilakukan penyitaan atas dokumen maupun surat dimaksud," ujar dia.

Saat ini, barang dan dokumen elektronik yang disita itu sedang dianalisa di laboratorium forensik (labfor) Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Dan tentunya kita juga melibatkan Puslabfor Polri untuk melakukan analisa maupun uji laboratoris terkait dengan uji bukti elektronik yang kita lakukan penyitaan," ucap Ade.

Di sisi lain, polisi mengisyaratkan bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.

Kombes Ade mengatakan, gelar perkara kasus dugaan pemerasan ini bakal dilakukan dalam waktu dekat.

"Bahwa akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita jadwalkan. Nanti kita update ke rekan-rekan media untuk menetapkan siapa tersangka dalam dugaan tindak korupsi yang saat ini kita lakukan penyidikan," kata Ade kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Namun, Ade belum menjelaskan secara detail terkait waktu pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka itu.

Ia menjelaskan, penyidik akan lebih dulu melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pegawai KPK pada Senin (6/11/2023).

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan tambahan pada Selasa (7/11/2023).

"Agenda lanjutan pemeriksaan, pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku ketua KPK RI yang telah dikirimkan surat panggilannya pada 2 November kemarin untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa 7 November 2023 pukul 10.00 di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved