Pilpres 2024

Jelang Putusan MKMK, Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Patung Kuda: Agar Tidak Over Kewenangan

Sandi mengklaim putusan MK yang memperbolehkan kepala daerah di bawah 40 tahun untuk maju dalam kontestasi Pilpres adalah suatu kemajuan.

Elga Hikari Putra/Tribunjakarta.com
Relawan pendukung Prabowo-Gibran menggelar aksi di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (6/11/2023) jelang pembacaan putusan MKMK. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang putusan Majelis Kehormatan Mahkaman Konstitusi (MKMK), ratusan relawan pasangan capres cawapres Prabowo-Gibran menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (6/11/2023).

Mereka terpaksa menggelar aksi di sana karena jalan menuju gedung Mahkamah Konstitusi (MK) yang jadi tujuan utamanya telah ditutup oleh aparat kepolisian.

Menggunakan mobil komando dan membawa sejumlah spanduk, mereka bergantian menyampaikan orasinya mengenai putusan MKMK yang akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023).

Mereka mendesak MKMK untuk tak mengeluarkan putusan yang bisa menimbulkan kegaduhan politik, apalagi sampai membatalkan putusan yang telah dibuat MK mengenai batas usia capres dan cawapres.

Koordinator Aliansi Relawan Gibran, Sandri Rumanama mengatakan, dalam aksi hari ini sebagai bentuk peringatan kepada MKMK untuk tak mengeluarkan putusan yang melampaui kewenangannya.

Sebab, ia mengingatkan bahwa putusan MK sejatinya mutlak dan mengikat.

"Pada intinya kami menyampaikan kepada MKMK agar tidak over kewenangan bahwa mereka bukanlah lembaga negara tapi hanya organisasi yg bersifat ad hoc."

"Jadi MKMK ini tidak memiliki fungsi legislasi, apalagi menganulir putusan MK," kata Sandri.

Sandi mengklaim putusan MK yang memperbolehkan kepala daerah di bawah 40 tahun untuk maju dalam kontestasi Pilpres adalah suatu kemajuan untuk para generasi muda.

"Ini bukan semata soal Gibran tapi substansinya kita anak muda secara konstitusi berhak untuk ikut bekompetisi pada level kepemimpinan tertentu," kata Sandri.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Tribunnews.com)

Diketahui, putusan MKMK mengenai dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi akan disampaikan Jimly Asshidiqie selaku Ketua MKMK pada Selasa esok.

MKMK telah maraton melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi MK ini sejak seminggu terakhir.

Sidang pemeriksaan para pelapor dilakukan terbuka di Gedung MK, sementara itu untuk saksi hingga sembilan hakim konstitusi diperiksa MKMK secara tertutup di gedung yang sama pula secara maraton.

Salah satu kemungkinan yang bisa saja terjadi dalam putusan MKMK yakni membatalkan putusan mengenai gugatan batas usia capres dan cawapres.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved