Pilpres 2024

Yang Penting Gibran Tetap Nyapres, Massa Sudah Bubar Sebelum Dengar Putusan Anwar Usman Dipecat

Massa pro putusan MK yang menggelar aksi di kawasan Patung Kuda tak menunggu sampai seluruh putusan MKMK selesai dibacakan.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur bersukacita di kawasan Patung Kuda, Selasa (7/11/2023) menanggapi putusan MKMK yang tak membatalkan putusan MK terkait usia capres cawapres. 

"Karena dari awal kami menganggap bahwasannya apapun yang diputuskan MKMK itu tidak bisa membatalkan putusan mahkamah konstitusi karena itu sudah sesuai dengan Undang-Jndang Dasar Pasal 24 C ayat 1," kata Ali.

Ali pun tak ambil pusing dengan sanksi etik yang diberikan MKMK. Sebab, yang terpenting putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres tak terbukti.

"Tidak dibatalkan pula putusannya. Jadi kita konsen disitu, selebihnya ga ada urusan," kata Ali.

Sayangnya Ali dan kelompoknya sudah lebih dulu membubarkan diri sebelum adanya putusan MKMK yang memecat Ketua MK, Anwar Usman.

Diketahui, dalam putusan terakhir yang dibacakan Jimly Asshidiqie selaku Ketua MKMK menyatakan Ketua MK, Anwar Usman melakukan pelanggaran berat sehingga diberikan sanksi pemecatan.

"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved