Pilpres 2024
Yang Penting Gibran Tetap Nyapres, Massa Sudah Bubar Sebelum Dengar Putusan Anwar Usman Dipecat
Massa pro putusan MK yang menggelar aksi di kawasan Patung Kuda tak menunggu sampai seluruh putusan MKMK selesai dibacakan.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
"Karena dari awal kami menganggap bahwasannya apapun yang diputuskan MKMK itu tidak bisa membatalkan putusan mahkamah konstitusi karena itu sudah sesuai dengan Undang-Jndang Dasar Pasal 24 C ayat 1," kata Ali.
Ali pun tak ambil pusing dengan sanksi etik yang diberikan MKMK. Sebab, yang terpenting putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres tak terbukti.
"Tidak dibatalkan pula putusannya. Jadi kita konsen disitu, selebihnya ga ada urusan," kata Ali.
Sayangnya Ali dan kelompoknya sudah lebih dulu membubarkan diri sebelum adanya putusan MKMK yang memecat Ketua MK, Anwar Usman.
Diketahui, dalam putusan terakhir yang dibacakan Jimly Asshidiqie selaku Ketua MKMK menyatakan Ketua MK, Anwar Usman melakukan pelanggaran berat sehingga diberikan sanksi pemecatan.
"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
| Ada 8 Tantangan, Alumni ITB Minta Prabowo-Gibran Fokus ke Persoalan Ekonomi |
|
|---|
| Isu Raffi Ahmad Masuk Bursa Menteri Prabowo Tak Dibantah Gerindra, Prabowo Pernah Sebut Sebagai Staf |
|
|---|
| Eks Dewan Pakar TPN: Parpol Pendukung Ganjar Mahfud Lebih Layak Masuk Pemerintahan Prabowo |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Prabowo Tempatkan Megawati, SBY dan Jokowi di DPA, Bukan Presidential Club |
|
|---|
| Pengamat Soal Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri ke Prabowo: Tak Semua Perlu Eksplisit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Massa-yang-mengatasnamakan-Aliansi-Masyarakat-Jakarta-Timur-bersukacita.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.