Profil Wamenkumham Eddy Hiariej, Tersangka Dugaan Gratifikasi Rp 7 M, Dulu Ahli Kasus Kopi Sianida
Profil Wamenkumham eddy Hiariej, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Rp 7 miliar, dulu jadi ahli di kasus Kopi Sianida.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 7 Miliar.
Kasus ini berawal, saat Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy pada bulan Maret lalu karena adanya aliran dana Rp 7 Miliar.
Diduga, aliran dana tersebut terkait dengan dua hal.
Diantaranya soal permintaan bantuan pengesahan status badan hukum, dan juga terkait konsultasi hukum.
Penetapan status tersangka Eddy Hiariej, juga dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu, klir," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Profil Eddy Hiariej
Eddy Hiariej, memiliki nama asli Edward Omar Sharif Hiariej.
Ia lahir di Ambon, Maluku, pada 10 April 1973.
Eddy merupakan seorang guru besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta.
Dilansir dari laman Kemenkumham, Eddy dulu menempuh pendidikan perkuliahan di Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.
Eddy berhasil lulus dengan gelar S1 tahun 1998.
Lulus dari bangku kuliah S1, ia mengawali karirnya sebagai seorang dosen di UGM sejak tahun 1999.
Hingga pada 2002, ia akhirnya kembali melanjutkan kuliah S2 di universitas yang sama.
Ketika itu, ia diangkat menjadi Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM.
Belum puas dengan pencapaiannya, Eddy meneruskan kuliah S3 hukum di UGM.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.