UMP 2024
Menaker Pastikan UMP 2024 Naik, Begini Hitung-hitungannya Berdasarkan Formula Terbaru
Meneteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 bakal naik. Pengumuman paling lambat 21 November 2023.
UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan, kemudian untuk UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)
Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Pada simbol α ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan faktor lain dalam menentukan simbol ini adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.
Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)
Menanti penetapan UMP 2024, tidak ada salahnya untuk kembali mengingat UMP 2023 yang berlaku saat ini.
Berikut Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi :
1. Aceh, Rp3.413.666,00;
2. Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93
3. Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00
4. Riau, Rp 3.191.662,53
5. Jambi, Rp 2.943.033,08
6. Sumatera Selatan, Rp 3.404.177,24
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.