UMP 2024

Menaker Pastikan UMP 2024 Naik, Begini Hitung-hitungannya Berdasarkan Formula Terbaru

Meneteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 bakal naik. Pengumuman paling lambat 21 November 2023.

Editor: Muji Lestari
Kolase TribunJakarta.com/kompas.com
Menaker Ida Fauziyah memastikan UMP 2024 naik, begini hitung-hitungan dan jadwal pengumumannya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 naik.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Peraturan baru ini mengenai upah minimum yang dipastikan akan naik.

Hal tersebut disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah, yang mengatakan kenaikan upah minimum ini sebagai bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Ida Fauziyah (10/11/2023) dikutip dari laman Kemenaker.

Ia menambahkan kepastian kenaikan upah minimum ini diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel, yakni:

  • Inflasi
  • Pertumbuhan Ekonomi
  • Indeks tertentu
Ilustrasi UMP 2024. Berikut simulasi besaran upah DKI Jakarta jika UMP 2024 naik 15 persen.
Ilustrasi UMP 2024. Berikut simulasi besaran upah DKI Jakarta jika UMP 2024 naik 15 persen. (Pixabay/TribunJakarta)

Adapun pengertian mengenai indeks tertentu ini akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha."

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," jelasnya.

Selain itu, peningkatan upah minimum ini juga akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja para pekerja/buruh yang diberi upah sesuai dengan apa yang dikerjakannya.

"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," tambah Menteri Ketenagakerjaan itu.

Kemudian, Ida juga menegaskan penetapan upah minimum provinsi paling lambat pada 21 November 2023 dan setingkat kabupaten/kota pada 30 November 2023.

Formula Pernghitungan Upah Minimum Terbaru

Dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, terdapat formula perhitungan UMP 2024.

Berikut ini rumus formula perhitungan upah minimum yang baru:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved