Jumat Besok Pemprov DKI Gelar Sidang Dewan Pengupahan Tetapkan UMP 2024

Hari menyebut, besaran kenaikan UMP tersebut bakal diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan DKI.

Tribunnews.com
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP) 2024 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho memastikan, upah minimum provinsi (UMP) 2024 bakal diputuskan Jumat (17/11/2023) besok.

Hari menyebut, besaran kenaikan UMP tersebut bakal diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

“Direncanakan sidang Dewan Pengupahan akan kami laksanakan pada Jumat depan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).

Orang nomor satu di DKI ini pun menyebut, pihaknya sudah menggelar rapat Dewan Pengupahan pada Selasa (14/11/2023) kemarin sebagai persiapan jelang putusan besaran UMP 2024.

Nantinya dalam sidang Dewan Pengupahan itu, baik unsur pengusaha maupun serikat buruh bakal diajak berunding untuk menetapkan besaran UMP tahun depan.

Masing-masing unsur itu pun bakal diberi kesempatan untuk menyampaikan usulan besaran UMP yang mereka inginkan.

“Rapat Dewan Pengupahan terakhir kemarin dalam rangka persiapan sidang dewan pengupahan untuk penetapan UMP 2024,” ujarnya.

Buruh Tuntut UMP 2024 Naik 15 Persen

Sebelumnya, buruh menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen atau naik menjadi Rp 5.637.067.

Untuk diketahui, saat ini besaran UMP DKI berada di angka Rp 4.901.798.

Artinya bila tuntutan buruh dikabulkan, maka UMP DKI tahun 2024 bakal naik sebesar Rp 735.268.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved