Pengemudi Ojol Menjerit BHR Sedikit, Disnaker Jakarta Akui Tak Bisa Sanksi Aplikator
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho buka suara soal kecilnya Bonus Hari Raya (BHR)
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho buka suara soal kecilnya Bonus Hari Raya (BHR) yang diterima pengemudi ojek online (ojol).
Hari menyebut, pemberian BHR oleh aplikator ojek online itu sifatnya hanya imbauan, sehingga tak seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya.
“BHR itu bukan THR ya, tidak ya. Bonus ini sifatnya hanya imbauan, bukan kewajiban,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/3/2025).
Sesuai ketentuan pemerintah pusat, Hari bilang, bonus yang diberikan sebesar 20 persen dari rata-rata penghasilan pengemudi ojol dalamsatu bulan.
Oleh karena itu, besaran bonus yang diberikan akan berbeda antara pengemudi satu dengan yang lainnya.
“Jadi masalah kecil tidaknya itu ya tergantung, kalau dia ojol males-malesan ya kecil. Kalau rajin ya kan lumayan dapat 20 persen,” ujarnya.
Meski demikian, Hari kembali menekankan bahwa pemberian BHR ini sifatnya hanya imbauan, sehingga Disnaker tidak bisa memberi teguran atau sanksi kepada pihak aplikator yang tidak memberikan bonus kepada mitranya.
“Kalau kewajiban seperti THR pasti ada sanksinya. Kalau imbauan, enggak ada sanksi. BHR sendiri juga diatur bahwasannya mereka yang kerja bagus dan produktif dalam setahun. Enggak ngojol ya enggak dapat,” tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Tok! Pemprov DKI Sahkan Upah Minimum Sektoral 2025, Angkanya Tembus Rp5,5 Juta |
![]() |
---|
Catat! 5 Sektor Ini Bakal Terima Gaji Lebih Tinggi dari UMP Jakarta 2025 |
![]() |
---|
Pengusaha-Pekerja Alot, Disnaker DKI Jakarta Batal Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025 |
![]() |
---|
Disnaker DKI: Besaran UMP 2025 Diumumkan 11 Desember |
![]() |
---|
Disnaker Jakarta Segera Bahas Kenaikan UMP 2025 Bareng Buruh dan Pengusaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.