UMP 2024
Cek Daftar 23 Provinsi yang Telah Menetapkan UMP 2024, Maluku Utara Naik Paling Tinggi
Berikut ini daftar 24 provinsi di Indonesia yang telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2024. Siapa tertinggi?
Editor:
Muji Lestari
21. DIY naik 7,27 persen
- UMP 2023: Rp 1.981.782
- UMP 2024: Rp 2.125.897,61
22. Sulawesi Tenggara naik 4,6 persen
- UMP 2023: Rp 2.758.984
- UMP 2024: Rp 2.885.964.
23. Sulawesi Tengah 5,28 persen
- UMP 2023: Rp 2.599.546
- UMP 2024: Rp2.736.698
24. Jawa Tengah naik 4,02 persen
- UMP 2023: Rp1.958.169,69
- UMP 2024: Rp2.036.947.
Kenaikan UMP Tertinggi dan Terendah
Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), UMP di Provinsi Maluku Utara naik paling tinggi, yakni mencapai 7,50 persen.
Kenaikan tersebut membuat UMP 2024 di Maluku Utara menjadi Rp 3.200.000 dari semula Rp 2.976.720 pada 2023.
Sementara kenaikan UMP terendah terjadi di provinsi Aceh, yakni 1,36 persen dari Rp 3.413.666 menjadi Rp 3.460.672.
Di sisi lain, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi yakni Rp 5.067.381 atau naik 3,6 persen.
Sedangkan provinsi dengan UMP terendah yakni Rp 2.036.947 atau naik 4,02 persen
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.