Viral di Media Sosial

Video Ghisca Debora Pamer Uang Bergepok-gepok, Ayahnya Bangga: Anak Ini Sudah Ada Bakat dari SMP

Video Ghisca Debora Aritonang (19) sedang memamerkan uang pecahan Rp50 ribu bergepok-gepok viral di media sosial.

|
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Tangkapan layar di TikTok
Video Ghisca Debora Aritonang (19) sedang memamerkan uang pecahan Rp50 ribu bergepok-gepok viral di media sosial. 

"Kurang keras, enggak kedengeran," teriak para korban.

Ghisca kemudian diminta agak maju beberapa langkah.

Ia kembali mengulang pernyataannya.

Kendati kerap menundukkan kepalanya, namun Ghisca tegar.

Dia tidak meneteskan air mata sama sekali meski hukuman penjara di depan mata.

Terlebih, para korban yang nyata merugi jutaan rupiah berada di depannya.

Bahkan, Ghisca juga tidak mengucapkan permintaan maaf.

Ia hanya mengakui kesalahannya dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Saya Ghisca Debora Aritonang, mengakui kesalahan saya dan saya akan mengikuti proses hukum dan kasus ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian," kata Ghisca.

Polisi menjerat Ghisca dengan pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing masing adalah 4 tahun.

Para korban meminta selain proses pidana, Ghisca juga segera mengembalikan uang mereka.

"Mungkin emang ini hukuman setimpal buat dia, tapi aku lebih mau uang aku kembali karena itu kan bukan uang pribadi aku, tapi uang orang yang udah kecewa karena gabisa nonton konser," kata Alika Nurul Indah.

Alika adalah mahasiswi yang turut jadi korban penipuan Ghisca dengan nominal terbesar mencapai Rp 1,138 miliar.

Sementara itu, Kombes Susatyo menjelaskan, dalam proses hukum terhadap Ghisca, pihaknya fokus pada perbuatan pidana yang dilakukan pelaku.

"Kalau nanti terkait pembagian uang dan segala macamnya tentu nanti pada saat persidangan.

Sekali lagi ini bukanlah tentang terkait dengan hukum proses perdata ini adalah hukum proses secara pidana. Sehingga perbuatan yang bersangkutan yang menjadi fokus kami," jelas Susatyo.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved