Lagi-Lagi Kasus Dugaan Upah Guru Honorer Disunat Kepsek Terkuak, Kini Terjadi di Jakarta Barat
Setelah SDN Malaka Jaya 10, dan SMPN 98, kini dugaan upah guru honorer disunat kepala sekolah diduga terjadi di SMKN 35 Jakarta Barat.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dugaan kasus guru honorer di Jakarta yang upahnya yang disunat alias dipotong pihak sekolah lagi-lagi terkuak.
Kali ini, perilaku tak adil itu diduga terjadi di SMKN 35 Taman Sari, Jakarta Barat.
Hal tersebut diungkap, oleh Ketua Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki) Abraham Pellokila.
Menurut laporan yang ia terima, guru honorer di sekolah tersebut hanya menerima upah yang tidak seberapa besarnya.
Walau begitu, diduga upah tersebut masih dipotong oleh pihak sekolah.
Dijabarkan oleh Abraham, salah satu guru berinisial MP melapor cuma dibayar Rp 50 ribu tiap kali mengajar pelajaran Agama Kristen di sekolah tersebut.
MP dibatasi hanya boleh mengajar maksimal empat jam dalam sepekan.
“Bayarannya itu Rp50 ribu per jam dan setiap minggu hanya diperbolehkan empat jam mengajar,” ucap Abraham saat dikonfirmasi, Senin (27/11/2023).
Di sisi lain, MP juga mengajar ekstrakurikuler di sekolah tersebut.
Khusus untuk ekstrakurikuler, ia diberi upah Rp 150 ribu tiap pertemuan.
Pembayaran upah itu pun dilakukan tiap tiga bulan sekali.
Mirisnya, upah yang ia terima tidak sebanding dengan jumlah pertemuan saat ia mengajar.
Bila setiap bulannya MP mengajar ekstrakulikuler empat kali, maka dalam tiga bulan ia seharusnya menerima upah Rp 1,8 juta dari hasil 12 kali mengajar ekstrakuliler.
Namun dalam prakteknya, kata Abraham pihak sekolah hanya menghitung kehadiran MP sebanyak delapan kali.
“Ekstrakulikuler itu dibayar Rp 150 ribu per datang, tapi hitungannya menurut yang dibuat oleh sekolah.,"
"Jadi, biasanya hanya dihiting delapan kali dalam tiga bulan, padahal seharusnya kan 12 kali,” tuturnya.
Sebagai informasi, dugaan upah guru honorer yang disunat ini adalah kasus ketiga yang diungkap oleh Ketua Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki).
Sebelumnya, seorang guru Agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10 Jakarta Timur juga diduga upahnya dipotong oleh kepala sekolah.
Guru tersebut setiap bulanya hanya menerima upah Rp 300 ribu.
Padahal pada dokumen kwitansi yang ditandatanganinya, ia mengaku melihat nominal yang tertera sebesar Rp 9 juta.
Kasus kedua pun diungkap Forgupaki terjadi pada guru honorer di SMPN 98 Jakarta Selatan.
Berdasarkan laporan yang diterima Forgupaki, ia tak dibayar upahnya meski sudah dua tahun terakhir ini mengajar.
Sang guru yang diketahui berisinial DB pun terpaksa mengandalkan upah dari saweran orang tua murid yang diajarnya.
Nominal upah tersebut pun berbeda-beda tiap bulannya tergantung dari kesanggupan dan keikhlasan dari masing-masing orang tua murid.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.