Cerita Kriminal

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Pesanggrahan, Satu Diciduk Saat Mau Curi Motor Pengunjung Cafe

Polisi menangkap dua pelaku pencurian motor yang beraksi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Satu dari dua pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Polisi menangkap dua pelaku pencurian motor yang beraksi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kedua pelaku curanmor tersebut berinisial W dan H. Salah satu pelaku, yakni W, berstatus sebagai residivis.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak mencuri motor pengunjung kafe di Petukangan.

"Penangkapan di cafe, Petukangan Raya, saat itu tim Opsnal Mobile patroli menemukan seseorang yang dicurigai, akan mencuri kendaraan sepeda motor," kata Tedjo kepada wartawan di Mapolsek Pesanggrahan, Rabu (29/11/2023).

Tedjo menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya pelaku H yang lebih dulu diringkus di Bekasi, Jawa Barat.

"Ini hasil pengembangan dari kita sendiri. Pengembangan unit kami ke daerah Bekasi, dipimpin Pak Kanit Reskrim, yang kita amankan saudara W," ujar dia.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor hasil curian.

"Barang bukti motor yang kita amankan ada empat. Yang satu saat kejadian, tiga lainnya hasil dari pengembangan tadi pagi hasil penangkapan di TKP," ungkap Tedjo.

W dan H kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pesanggrahan. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved