Cerita Kriminal

Belajar dari Medsos, Komplotan Maling Motor di Pesanggrahan Bisa Bikin Kunci Tiruan Sendiri

Komplotan maling motor di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, memiliki keahlian membuat kunci buatan sendiri.

ISTIMEWA
ilustrasi maling sepeda motor. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Komplotan maling motor di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, memiliki keahlian membuat kunci buatan yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro mengatakan, pelaku berinisial W dan H belajar secara otodidak untuk membuat kunci tersebut.

"Profesional sekali, sudah bisa membuat kunci sendiri, menggunakan gerindanya juga anak kuncinya, yang bisa dibikin sendiri oleh tersangka," kata Tedjo kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Tedjo mengungkapkan, para pelaku belajar membuat kunci buatan dari media sosial.

"Melihat mungkin dari media sosial, mungkin pernah kerja di spesialis kunci. Jadi bisa sesuai pas dicoba," ungkap dia.

Adapun salah satu pelaku, yakni W, berstatus sebagai residivis. Tedjo mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak mencuri motor pengunjung kafe di Petukangan.

"Penangkapan di cafe, Petukangan Raya, saat itu tim Opsnal Mobile patroli menemukan seseorang yang dicurigai, akan mencuri kendaraan sepeda motor," kata Tedjo.

Tedjo menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya pelaku H yang lebih dulu diringkus di Bekasi, Jawa Barat.

"Ini hasil pengembangan dari kita sendiri. Pengembangan unit kami ke daerah Bekasi, dipimpin Pak Kanit Reskrim, yang kita amankan saudara W," ujar dia.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor hasil curian.

"Barang bukti motor yang kita amankan ada empat. Yang satu saat kejadian, tiga lainnya hasil dari pengembangan tadi pagi hasil penangkapan di TKP," ungkap Tedjo.

W dan H kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pesanggrahan. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved