4 Anak Membusuk di Jagakarsa

Catatan KPAI dalam Kasus Pembunuhan 4 Anak Jagakarsa, Penanganan KDRT di Polisi dan Masyarakat

KPAI menyampaikan catatan dalam penanganan kasus KDRT di Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto korban balita diduga dibunuh ayahnya di kawasan Jagakarsa dan TKP penemuan mayat empat anak. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan catatan dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Ada sejumlah poin yang disampaikan KPAI dalam kasus KDRT dilakukan Panca Darmansyah terhadap istrinya, D hingga berujung pembunuhan empat anak VA (6), S (4), A (3), dan AS (1).

Di antaranya meliputi penanganan kasus KDRT dilakukan jajaran Polsek Jagakarsa, Polres Metro Jakarta Selatan, kondisi masyarakat, hingga mendesaknya pengesahan RUU Pengasuhan Anak.

Dalam penanganan laporan KDRT dibuat D ke Polsek Jagakarsa, KPAI menilai belum adanya layanan integratif untuk menangani anak dalam yang berada di tengah kasus KDRT.

"Sebenarnya bukan kesalahan. Tetapi KPAI melihat belum adanya layanan integratif ketika didapati anak dalam kasus KDRT," kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra saat dikonfirmasi Sabtu (9/12/2023).

Hal ini menanggapi laporan kasus KDRT dibuat pihak keluarga D ke Polsek Jagakarsa pada Sabtu (2/12/2023), atau sebelum Panca membunuh keempat anaknya di unit kontrakan.

Setelah laporan tersebut, Panca sebagai terlapor kasus KDRT dibiarkan tinggal bersama empat anaknya dan sempat tak menghadiri panggilan pemeriksaan dengan alasan mengasuh anak.

"Tentu ada sensitifitas, kepekaan petugas ya. Apalagi kasusnya sudah dilaporkan keluarga ke kepolisian. Hanya memang ada permasalahan dianggap kepolisian belum bisa dilanjutkan," ujar Jasra.

Permasalahan tersebut karena D di rumah sakit akibat luka penganiayaan tindak pidana KDRT dialami, sementara orangtua yang tersisa melakukan peran pengasuhan adalah Panca.

Jasra menuturkan terdapat risiko tinggi ketika seorang pelaku tindak pidana dibiarkan mengasuh anak, dalam kasus ini dampaknya dialami keempat anak yang ditemukan tewas pada Rabu (6/12/2023).

"Ada risiko tinggi ketika pelaku dibiarkan mengasuh anak yang berdampak besar pada meninggalnya empat anak. Ada situasi tidak terkontrol setelah melakukan pemukulan dan dilaporkan," tuturnya.

Berdasar informasi diterima KPAI pihak keluarga D melaporkan Panca ke Polsek Jagakarsa setelah korban mengalami muntah darah, berteriak meminta ampun karena dianiaya.

Dalam hal ini Jasra menduga terdapat pengaruh antara anggaran, beban kerja sebagai aparat penegak hukum sehingga setelah menjadi terlapor Panca tetap dibiarkan mengasuh anak.

"Pentingnya dalam persoalan KDRT, karena di sana ada anak. Ke depan, situasi anak-anak dalam pusaran konflik orang tua, yang tersandera, harus dikeluarkan atau dijauhkan dari konflik," lanjut dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved