4 Anak Membusuk di Jagakarsa

Catatan KPAI dalam Kasus Pembunuhan 4 Anak Jagakarsa, Penanganan KDRT di Polisi dan Masyarakat

KPAI menyampaikan catatan dalam penanganan kasus KDRT di Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto korban balita diduga dibunuh ayahnya di kawasan Jagakarsa dan TKP penemuan mayat empat anak. 

Guna mencegah kasus serupa terulang KPAI mendorong sejak awal penanganan laporan KDRT diterima perlu melibatkan lintas profesi, sehingga tidak hanya melibatkan aparat penegak hukum.

Dalam UU Nomor 23 tahun 2004 pun disebut korban KDRT mendapat perlindungan sementara dalam kurun waktu 1X24 jam setelah laporan diterima aparat penegak hukum.

Bila mengacu UU tersebut, perlindungan sementara untuk korban KDRT ini diberikan aparat dengan melibatkan tenaga kesehatan, pekerja sosial, pembimbing rohani, dan pihak lain.

"Penting ke depan mendorong sistem penanganan kasus KDRT yang menyertakan lintas profesi setelah petugas medapat laporan (kasus dari korban)," sambung Jasra.

Pada segi lingkungan, KPAI menyoroti sikap masyarakat di sekitar lokasi yang mengetahui terjadinya tindak pidana KDRT dilakukan Panca terhadap D tapi tidak mengambil tindakan.

Warga di sekitar lokasi mengaku mengetahui KDRT dialami D, termasuk masalah ekonomi seperti tunggakan kontrakan yang tujuh bulan tidak dibayarkan, dan lainnya.

"Sejak tinggal mereka tidak pernah menyerahkan KK (kartu keluarga), yang membuat kompleks situasi. Hanya masyarakat dianggap kurang menyadari di sana ada anak," kata Jasra.

Hal lain yang perlu dilakukan untuk mencegah kasus serupa terulang dengan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengasuhan Anak yang terus diperjuangkan berbagai pihak.

Menurut KPAI meski sudah ada UU Perlindungan Anak namun UU Pengasuhan Anak tetap diperlukan karena selama ini aturan yang ada belum dapat mencegah kasus kekerasan anak secara maksimal.

"Untuk pengasuhan di dalam keluarga kita belum memiliki instrumen yang cukup, agar sebelum anak-anak mendapatkan kekerasan kita sudah dapat mengintervensi dalam keluarga," ujarnya.

Jasra menuturkan KPAI juga mendorong bagian pelayanan perempuan dan anak di jajaran Polri ditingkatkan menjadi tingkat Direktorat PPA dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tujuannya agar dalam penanganan kasus KDRT Polri memiliki wewenang yang lebih luas sehingga dapat mengintervensi pengasuhan anak dalam keluarga terjadi tindak pidana KDRT.

"Termasuk mengintervensi layanan pengasuhan anak dalam keluarga KDRT, yang bisa mengembalikan (hak asuh) anak nantinya, setelah akar KDRT-nya dapat diselesaikan," tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved