Modal Main Hp Sambil Rebahan, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Pakai Aplikasi SIGNAL
Berikut ini cara membayar pajak tahunan kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL. Enggak perlu lagi antre di SAMSAT.
TRIBUNJAKARTA.COM – Membayar pajak tahunan kendaraan bermotor kini enggak perlu ke SAMSAT.
Kamu bisa bayar pajak tahunan kendaraan bermotor lewat ponsel secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Membayar pajak kendaraan bermotor saat ini dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai metode, termasuk secara online.
Para pemilik kendaraan yang ingin bayar pajak tahunan cukup menggunakan ponsel pintar dan mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Selain digunakan untuk membayar pajak sepeda motor secara online, aplikasi SIGNAL juga melayani pengesahan STNK Tahunan hingga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Namun, sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi SIGNAL.
Berikut cara membayar pajak tahunan kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Cara Menggunakan Aplikasi SIGNAL
Dilansir laman samsatdigital.id, berikut ini cara menggunakan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor secara online.
1. Cara Registrasi Akun SIGNAL
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar.
- Selanjutnya, masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email atau surel, nomor HP.
- Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
- Masukan foto e-KTP.
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
- Input kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.