Pengelola Parkir Pasar Diduga Nunggak Setoran, Perumda Pasar Jaya Rugi Puluhan Miliar

Perumda Pasar Jaya mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah akibat pengelolaan parkir yang dilakukan pihak ketiga tidak sesuai perjanjian.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Istimewa
Jajaran Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Kramat Jati saat pengamanan pengambil alihan aset pengelola parkir di Pasar Induk Kramat Jati, Rabu (6/12/2023) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Perumda Pasar Jaya diduga mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah akibat pengelolaan parkir yang dilakukan pihak ketiga tidak sesuai perjanjian.

Sejumlah perusahaan swasta yang ditunjuk untuk mengelola parkir di pasar-pasar naungan Perumda Pasar Jaya diduga tidak membayarkan kewajibannya sebagai pengelola.

Pegawai Perumda Pasar Jaya berinisial AA mengatakan hingga kini tercatat ada tiga perusahaan pengelola parkir yang tidak membayarkan kewajibannya selama hampir tiga tahun terakhir.

"Contohnya di sebuah pasar setoran parkirannya itu dalam satu bulan bisa mencapai Rp210 juta, ini cuma bisa bayar setengahnya atau Rp100 juta," kata AA di Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

Tunggakan pembayaran ini membuat Perumda Pasar Jaya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta kehilangan pemasukan yang harusnya untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, bila ditotal kerugian dialami Perumda Pasar Jaya akibat tunggakan uang pembayaran dari tiga perusahaan pengelola parkir tersebut bahkan mencapai Rp60 miliar.

"Apalagi sebelumnya di Pasar Induk Kramat Jati ada pegawainya (perusahaan pengelola parkir) juga bawa kabur uang pengelolaan parkir yang nilainya mencapai Rp1,3 miliar," ujar AA.

AA menuturkan Perumda Pasar Jaya sudah berupaya melayangkan surat peringatan (SP) terhadap perusahaan yang menunggak kewajiban pembayaran uang pengelola parkir.

Tapi sejak SP 1 hingga SP 3 dikeluarkan tiga perusahaan yang meninggalkanmu pembayaran tersebut tak kunjung memenuhi kewajibannya, bahkan justru tetap menguasai pengelola parkir.

"Masih tetap menguasai pengelolaan parkir. Mereka terus mengutip uang parkir kendaraan yang datang ke pasar namun tak membayarkan kewajibannya," tutur AA.

Pada Rabu (6/12/2023) Perumda Pasar Jaya bahkan secara resmi meminta bantuan jajaran Polres Metro Jakarta Timur untuk melakukan pengambi alihan aset dari pengelola parkir.

Dalam salinan dokumen pengamanan pengambil alihan aset pengelola parkir di Pasar Induk Kramat Jati disebutkan bahwa pengambil alihan aset juga dilakukan karena masalah piutang.

Sedikitnya 50 petugas kepolisian dari Polres Jakarta Timur dan Polsek Kramat Jati melakukan penjagaan dalam upaya mengambil aset lahan parkir, namun upaya tersebut gagal.

"Kegiatan itu batal, namun anggota tetap melakukan penjagaan," kata Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved